Pemkot Bandung Akhirnya Bolehkan Konser Musik, Izin dari Kepolisian Tetap Jadi Syarat

Yazir Farouk Suara.Com
Kamis, 26 Mei 2022 | 15:17 WIB
Pemkot Bandung Akhirnya Bolehkan Konser Musik, Izin dari Kepolisian Tetap Jadi Syarat
Ilustrasi konser musik. (pexels.com)

Suara.com - Menyambut regulasi baru yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung melalui Peraturan Wali Kota Nomor 44/2022, Polrestabes Bandung mulai memberikan sinyal lampu hijau untuk gelaran konser musik indoor atau outdoor.

Kepala Polrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung, mengatakan, penyelenggaraan konser musik atau sejenisnya masih harus tetap menaati aturan protokol kesehatan yang berlaku. Sebab izin dari kepolisian tetap jadi syarat digelarnya kegiatan.

"Kalau Perwalnya sudah ada, nanti harus ada rekomendasi izin dari Polrestabes, izin itu menjadi syarat digelarnya konser," kata Aswin di Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/5/2022).

Aswin menjelaskan, selain dari Peraturan Wali Kota Bandung, aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang terbaru pun memperbolehkan kegiatan itu digelar di daerah PPKM tingkat II. Syaratnya, pengunjung hanya 50 persen dari total kapasitas.

"Sepanjang persyaratan kapasitas ruangan 50 persen itu terpenuhi ya boleh saja," ujar dia.

Ilustrasi konser (pixabay.com)
Ilustrasi konser (pixabay.com)

Aswin juga memastikan polisi yang masih tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nanti bakal tetap mengawasi penyelenggaraan acara meski telah memberi izin.

"Kalau ada satu poin yang mereka langgar, kita tutup. Tapi, kita ingatkan dulu secara persuasif oleh Satgas dari kita dan Pemkot, kalau mereka tidak mengindahkan pilihan terakhir ya harus dihentikan kalau emang bandel," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung mulai mengizinkan gelaran konser musik yang mengundang keramaian menyusul kasus Covid-19 di ibu kota Jawa Barat itu semakin melandai.

Dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 44/2022 disebutkan kegiatan yang diperbolehkan itu mulai dari konser seni, musik, budaya, dan kegiatan lain, di antaranya pertemuan, konferensi, dan eksibisi.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Izinkan Konser Musik Indoor dan Outdoor, Ini Syaratnya

Kendati demikian, pelaksanaan kegiatan di dalam ruangan atau di luar ruangan itu harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pasalnya, dalam aturan itu, ada sejumlah pembatasan jumlah pengunjung berdasarkan luas lahan di tempat kegiatan berlangsung.

(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI