Tok! Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara atas Laporan Ahmad Sahroni

Apabila Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari tidak membayar denda, maka akan diganti dengan lima bulan penjara.
Suara.com - Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Selasa (28/6/2022).
Dua terdakwa ini diadili atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.
![Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni (kiri) dan Ni Made Dwita mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/07/39577-sidang-pledoi-adam-deni.jpg)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita Anggari masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua, Rudi Kindarto.
Apabila Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari tidak membayar denda, maka akan diganti dengan lima bulan penjara.
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Adam Deni, Ibunda Minta Keadilan: Hakim Kan Wakil Tuhan di Dunia
Saat hakim membacakan putusan, Adam Deni terlihat tegar. Tapi dia langsung menyatakan banding terkait vonis tersebut.
![Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni memeluk kekasihnya dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/07/30505-sidang-pledoi-adam-deni.jpg)
"Banding yang mulia," jelas Adam Deni.
Usai sidang, Adam Deni masih terlihat tegar. Dia bahkan yang menenangkan ibunya.
"Sudah ma, nggak apa-apa," ucap Adam Deni sambil memeluk ibunya.
Adam Deni dilaporkan Ahmad Sahroni. Alasannya, karena telah mengunggah dokumen pribadi Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.
Baca Juga: Suara Hati Ibu Adam Deni Jelang Sidang Vonis: Berharap Bebas, Tapi Sepertinya Nggak Mungkin
Dokumen yang diunggah Adam Deni adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni.