- Dokter Detektif (Doktif) dan Richard Lee menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari yang sama terkait laporan kasus perlindungan konsumen.
- Doktif menyebut Richard Lee manipulatif dan melakukan pengalihan opini publik meskipun statusnya telah menjadi tersangka sejak Desember lalu.
- Doktif menolak pembelaan Richard Lee soal izin BPOM dan memilih menyerahkan sepenuhnya hasil penyidikan kepada pihak kepolisian.
Suara.com - Dokter Detektif menyambangi Polda Metro Jaya. Kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan dalam sebuah laporan.
Bersamaan dengan kedatangan Dokter Detektif alias Doktif, Dokter Richard Lee juga tengah diperiksa. Pemeriksaannya terkait laporan Doktif di Polda Metro Jaya.
"Sudah datang, diperiksa di dalam. InsyaAllah nanti kita ketemu di dalam ya. Siapkan jantung kamu," kata Doktif di Polda Metro Jaya pada Kamis, 19 Februari 2026.
Dokter Detektif juga sempat merespons ucapan Richard Lee yang menyebut produknya sudah lulus BPOM. Hal tersebut disampaikan sebelum diperiksa penyidik.
Terkait pernyataan tersebut, Doktif bicara sinis, "Tidak ada maling yang ngaku ya."
Baginya, pembelaan Richard Lee tidak memiliki nilai hukum karena proses penyidikan di kepolisian masih terus bergulir.
"Jadi biarkan kita serahkan kepada penyidik, penyidik Polda Metro Jaya terutama Krimsus tegak lurus merah putih," kata perempuan bernama asli Samira tersebut.
Lebih lanjut, Doktif menyebut Richard Lee sering melakukan upaya pengalihan opini agar terlihat tidak bersalah. Ia menilai tindakan tersebut adalah bentuk manipulasi informasi kepada publik.
"Iya, jadi kita serahkan saja kepada beliau karena memang Doktif bilang seorang DRL itu sangat manipulatif," lanjutnya lagi.
Baca Juga: Richard Lee Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Pastikan Produk yang Dijual Sesuai BPOM
Persoalan ini bermula dari temuan Doktif mengenai produk kecantikan Richard Lee yang dianggap bermasalah.
Doktif pun melaporkan kasus perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya. Sampai akhirnya, Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2026.