Mantan Sopir Nindy Ayunda Ngaku Dipukuli Saat Disekap, Sampai Sekarang Masih Trauma

Selasa, 05 Juli 2022 | 09:44 WIB
Mantan Sopir Nindy Ayunda Ngaku Dipukuli Saat Disekap, Sampai Sekarang Masih Trauma
Nindy Ayunda (Youtube.com)

Suara.com - Mantan sopir Nindy Ayunda, Sulaiman mengaku dianiaya saat diduga disekap oleh orang-orang suruhan sang artis. Menurut cerita yang bersangkutan, peristiwa terjadi pada 11 Februari 2021.

"Waktu itu ada pemukulan di bagian leher, dada, sama kepala saya," ujar Sulaiman usai bertemu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa dini hari (5/7/2022).

Nindy Ayunda [Instagram]
Nindy Ayunda [Instagram]

Sulaiman juga mengatakan bahwa pelaku juga memanfaatkan sejumlah benda untuk melakukan penganiayaan.

"Awalnya tangan saja, tangan kosong. Tapi sempat pakai alat juga. Cuma nggak tahu alat apa, karena posisi saya mata ditutup," paparnya.

Imbas kejadian tersebut, Sulaiman mengaku masih sering merasakan sakit di kepala. Ia juga jadi mudah hilang fokus.

Nindy Ayunda [Instagram]
Nindy Ayunda [Instagram]

"Sekarang saya merasakan, kadang terasa pusing saja kepala," kata Sulaiman.

Selain kondisi fisik yang menurun, Sulaiman juga mengalami gangguan psikis akibat hal itu.

"Saya merasa trauma, takut ada yang mengikuti lagi atau gimana," ungkapnya.

Kondisi itulah yang membuat Rini Diana selaku istri Sulaiman membuat laporan polisi atas dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.

Baca Juga: Sidang Cerai Dewi Perssik-Angga Wijaya Berlanjut, Azis Gagap Syuting Lagi demi Pesantren

"Efeknya itu berkepanjangan sampai sekarang, karena suami jadi kayak orang tulalit, sering sakit kepala. Jadi untuk cari kerjaan itu susah, bos nggak mau yang agak tulalit," papar Rini.

"Makanya saya mau berjuang buat keadilan suami saya di sini. Saya orang kecil, saya cuma minta keadilan," tegasnya.

Sebagai pengingat, Nindy Ayunda dipolisikan oleh Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap Sulaiman pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya. Sulaiman diduga disekap karena memata-matai Nindy atas suruhan mantan suaminya Askara Parasady Harsono.

Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

"Ancamannya 8 tahun penjara," kata kuasa hukum Rini Diana dan Sulaiman, Fahmi Bachmid.

Oleh penyidik Polda Metro Jaya, proses hukum atas laporan Rini Diana terhadap Nindy Ayunda dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI