3. Kasus Narkoba
![Medina Zein [Herwanto/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/01/03/92137-medina-zein-herwantosuaracom.jpg)
Di tahun yang sama, Medina Zein juga pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Selebgram tersebut diamankan oleh rumah sakit di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 28 Desember 2019.
Penangkapan terhadap Media Zein tersebut merupakan pengembangan kasus narkoba jenis sabu kakak ipar Medina Zein, Ibra Azhari yang sudah diamankan sejak 22 Desember 2019.
Medina Zein dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin. Medina Zein dan kakak iparnya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
4. Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
![Marissya Icha [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/08/68679-marissya-icha.jpg)
Di tahun 2021, Medina Zein dilaporkan oleh selebgram yang bernama Marissya Icha ke Polda Metro Jaya pada tanggal 13 September 2021 atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam kasus tersebut Medina Zein dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Awal dari kasus tersebut diduga bermula saat Medina Zein menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik, tidak terkecuali Marrisya Icha.
Baca Juga: Profil Medina Zein: Kehidupan Pribadi, Karier hingga Kontroversi
Saat meminta uangnya dikembalikan karena telah mendapatkan tas palsu, Marrisya Icha justri mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Media Zein melalui media elektronik.
Tidak cukup sampai disitu, Medina Zein laporkan balik Marrisya Icha dengan dugaan kasus yang sama yaitu pencemaran nama baik.
5. Kasus Pengancaman
![Uci Flowdea saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/11/25082-uci-flowdea-suaracomalfian-winanto.jpg)
Di tahun yang sama pada tanggal 11 Oktober 2021, Medina Zein juga dilaporkan oleh sosialita Uci Flowdea atau yang biasa disebut dengan Crazy Rich Surabaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman melalui media elektronik pada kasus yang sama yaitu penjualan tas branded oleh Medina Zein.
Pasal yang disangkakan terhadap Medina Zein adalah Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa