Tak Perlu Tunggu 2028, Pemerintah Didesak Segera Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Kamis, 30 Juli 2026 | 20:15 WIB
Tak Perlu Tunggu 2028, Pemerintah Didesak Segera Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan
Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia mendesak pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran MBG. (Suara.com/Lilis)
baca 10 detik
  • Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia mendesak pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/7/2026) di Jakarta.
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis bukan komponen utama pendidikan sehingga anggarannya harus dipisahkan.
  • Koalisi meminta anggaran dipisahkan tanpa menunggu tahun 2028 agar kesejahteraan guru dan fasilitas sekolah lebih diprioritaskan.

Suara.com - Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia mendesak pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan merupakan komponen utama pendidikan.

Koalisi meminta pemerintah tidak menunggu hingga 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan.

Kuasa Hukum Pemohon dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, mengatakan putusan MK telah memberikan kepastian bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

"Kami menyesali forum ini baru terjadi di MK, harusnya Komisi X DPR RI dan Mendikdasmen malu karena tidak bisa melindungi hak atas pendidikan warga negara. Kami mendesak Pemerintah dan DPR segera mematuhi dan menindaklanjuti putusan ini dengan segera mengubah struktur APBN," kata Daniel di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Daniel mengatakan MK dalam pertimbangannya menegaskan Program MBG bukan bagian dari komponen utama pendidikan.

Sementara itu, alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 harus diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan, yakni peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan.

Selain itu, Mahkamah juga menilai masuknya Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 merupakan penyematan norma baru yang tidak diatur dalam batang tubuh pasal.

Karena itu, norma tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak atas pendidikan.

Koalisi menilai putusan MK juga telah menyoroti masih rendahnya kesejahteraan guru, kondisi sarana dan prasarana sekolah, serta pemenuhan hak peserta didik.

baca juga

Menurut mereka, Mahkamah menegaskan negara harus lebih dahulu memastikan hak warga negara atas pendidikan terpenuhi sebelum menggunakan anggaran pendidikan untuk program lain.

Meski demikian, Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengaku kecewa karena MK masih memberikan masa transisi hingga paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.

"Sebenarnya kami para guru cukup kecewa, sebab MBG telah berdampak langsung pada kesejahteraan dan kepastian karir guru. Sampai kapan guru-guru honorer dan guru PPPK Paruh Waktu yang selama ini digaji tidak manusiawi harus menunggu?" ujar Satriwan.

Senada, guru honorer asal Karawang yang juga menjadi pemohon perkara, Reza Sudrajat, menegaskan pemerintah dan DPR tidak perlu menunggu dua tahun untuk melaksanakan putusan MK.

"Pemerintah dan DPR RI tidak perlu menunggu dua tahun untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Reza.

Menurut Reza, pemerintah harus segera mengeluarkan anggaran MBG dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.

"Bila tidak segera dilaksanakan, maka pemerintah telah menghindari amanat konstitusi dan mengabaikan kesejahteraan guru," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istana Respons Putusan MK Soal Larangan MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan

Istana Respons Putusan MK Soal Larangan MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:45 WIB

Putusan MK soal Anggaran MBG Dinilai Masih Sisakan Celah hingga 2027

Putusan MK soal Anggaran MBG Dinilai Masih Sisakan Celah hingga 2027

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:33 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:27 WIB

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, Berlaku Paling Lambat APBN 2028

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, Berlaku Paling Lambat APBN 2028

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:37 WIB

Resmi, MK Larang Program MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan

Resmi, MK Larang Program MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:19 WIB

BGN Rilis Aplikasi Reviu MBG: Apakah Digitalisasi Menjawab Akar Masalah?

BGN Rilis Aplikasi Reviu MBG: Apakah Digitalisasi Menjawab Akar Masalah?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:25 WIB

Kronologi Korwil BGN Kayong Utara Viral Hingga Dimutasi ke Papua

Kronologi Korwil BGN Kayong Utara Viral Hingga Dimutasi ke Papua

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:17 WIB

Terkini

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 17:05 WIB

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 17:02 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 16:57 WIB

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:56 WIB

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:50 WIB

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:43 WIB

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 16:38 WIB

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:36 WIB

×