Diketahui, PS Glow memenangkan gugatan melawan MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait sengketa merek.
Akibatnya, pemilik MS Glow harus membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow.
Sebelumnya, Shandy Purnamasari dan Juragan 99 menggugat PS Glow lebih dulu di PN Medan. Gugatan itu dimenangkan MS Glow.