Sengketa dengan PS Glow Bukan Tipu-Tipu Promosi, MS Glow: Brand Kami Diambil!

Selasa, 19 Juli 2022 | 16:32 WIB
Sengketa dengan PS Glow Bukan Tipu-Tipu Promosi, MS Glow: Brand Kami Diambil!
Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasar acara perkenalan White Cell DNA, kandungan baru untuk produk kosmetik MS Glow, Rabu (3/11/2021). [dokumentasi pribadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oleh Pengadilan Niaga Surabaya, gugatan PS Glow dikabulkan pada 13 Juli 2022. Dalam amar putusan, MS Glow diminta mengganti kerugian hingga Rp37,9 miliar.

Namun berbeda dari putusan Pengadilan Negeri Medan, tidak ada ketentuan pembatalan merek untuk MS Glow dalam vonis Pengadilan Niaga Surabaya.

Menanggapi putusan PN Niaga Surabaya, MS Glow mengajukan upaya kasasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI