Dito Mahendra Berharap Nikita Mirzani Ditahan karena Tak Kooperatif

Jum'at, 22 Juli 2022 | 15:22 WIB
Dito Mahendra Berharap Nikita Mirzani Ditahan karena Tak Kooperatif
Nikita Mirzani menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik dengan Isa Zega sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]

Suara.com - Nikita Mirzani ditangkap Polresta Serang Kota di mall Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022). Artis 36 tahun itu bahkan sampai bermalam di kantor polisi hingga saat ini.

Belum diketahui apakah selanjutnya Nikita Mirzani akan ditahan atau tidak. Sebab Kabid Humas Polda Banten mengatakan, yang berwenang memutuskan penahanan adalah penyidik.

Detik-detik Nikita Mirzani dijemput paksa. (IG @ramdanalamsyah.id & Suara.com)
Detik-detik Nikita Mirzani dijemput paksa. (IG @ramdanalamsyah.id & Suara.com)

Meski belum ada keputusan, Dito Mahendra sebagai pelapor berharap agar seterunya ditahan, paling tidak selama 20 hari ke depan agar memudahkan penyidikan polisi.

"Kami sangat menyarankan, untuk memperlancar proses penyidikan dan melengkapi berkas," kata kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy ditemui di Senopati, Jakarta Selatan pada Jumat (22/7/2022).

Setelah berkas lengkap, polisi melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan. Setelahnya, pengadilan baru bisa menyidangkan kasus Nikita Mirzani.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers mengenai kasus Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022). [dok Humas Polda Banten]
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers mengenai kasus Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022). [dok Humas Polda Banten]

"Itu adalah kewenangan penyidik sesuai yang diatur dalam KUHAP pasal 24 ayat 1 dan 2 untuk menahan yang bersangkutan," kata Yafet Rissy.

Dengan ditahannya Nikita Mirzani nanti, sang artis diharapkan bersikap kooperatif. Sebab selama ini, ia kerap mangkir dari pemeriksaan polisi.

Ditangkapnya Nikita Mirzani di mall kemarin juga sebagai tindakan polisi karena sang artis dianggap tidak kooperatif.

"Pemanggilan sudah dilakukan pada 20 Juni, untuk diperiksa pada 24. tetapi ada permintaan untuk diundur ke 6 Juli. Namun tersangka NM tidak hadir," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Pedas! Sahabat Nikita Mirzani Sindir Nindy Ayunda Belum Dijemput Paksa, Bikin Tagar Polisi Pilih Kasih

Ia menambahkan, "Ini merupakan representasi sikap tidak kooperatif dari tersangka NM dalam penyidikan."

Ditangkapnya Nikita Mirzani terkait dengan laporan Dito Mahendra. Pacar Nindy Ayunda melaporkan bintang film Nenek Gayung atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.

Laporan tersebut akhirnya menjadikan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI