Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers terkait penangkapan Mohammad Ikhsan Doddyansyah alias Doddy, manajer Bunga Citra Lestari, Senin (8/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Doddy berjalan keluar dari tahanan dibimbing oleh sejumlah polisi. Manajer Bunga Citra Lestari itu tampil mengenakan kemeja putih tanpa diborgol.
Namun sampai di ruang konferensi pers, Doddy manajer Bunga Citra Lestari ganti pakaian mengenakan baju oranye. Saat ditampilka, Doddy tidak sendiri. Dalam kasus tersebut, Doddy ditangkap bersama rekannya, RAR alias Ronald, 33 tahun.
Setelah ditampilkan oleh polisi, Doddy kemudian dipersilakan kembali ke tahanan. Saat wartawan meminta Doddy bicara, manajer BCL itu menolak. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan yang memimpin konferensi pers pun kembali mempersilakan Doddy kembali ke tahanan.
![Mohammad Ikhsan Doddyansyah alias Doddy ditampilkan oleh polisi di hadapan wartawan dalam acara gelar rilis kasus narkotika di Polres Jakarta Barat, Senin (8/8/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/08/50502-mohammad-ikhsan-doddyansyah-alias-doddy-manajer-bunga-citra-lestari.jpg)
Dalam keterangannya, Endra Zulpan mengatakan bahwa Doddy dan Ronald ditangkap di kediaman Doddy di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
"penyidik menangkap dua orang terangka, satu MID alias Doddy 39 tahun ini manajer artis. Satu lagi rekan atau teman dekat Dyddy, RAR alias Ronald 33 tahun," kata Endra Zulpan.
Dalam penangkapannya, penyidik menemukan tujuh butir pil alprazolam, yang termasuk psikotropika golongan empat. Doddy mengaku memakai pil ini sejak 2021, atau sejak setahun terakhir.
![Mohammad Ikhsan Doddyansyah alias Doddy ditampilkan oleh polisi di hadapan wartawan dalam acara gelar rilis kasus narkotika di Polres Jakarta Barat, Senin (8/8/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/08/79895-mohammad-ikhsan-doddyansyah-alias-doddy-manajer-bunga-citra-lestari.jpg)
"Modus yang digunakan mereka menyatakan ini dilakukan dalam rangka mendukung aktivitas sehari-hari sebagai manejar artis, yang menyita banyak waktu dan stamina yang kuat," ujar Endra Zulpan.
Atas kasus ini, Doddy dan Ronald disangkakan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lima 5 tahun denda Rp 100 juta.