7 Fakta Kronologi Gugatan Ayah Atta Halilintar ke Kemenkumham, Berawal dari 2018

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:47 WIB
7 Fakta Kronologi Gugatan Ayah Atta Halilintar ke Kemenkumham, Berawal dari 2018
Atta Halilintar dan ayahnya, Halilintar Anofial Asmid [Instagram/@halilintarasmid]

Sementara keluarga Gen Halilintar tengah berupaya soal merek tersebut, PT SOKA CIPTA NIAGA sudah mengantongi hak merek hingga Oktober 2027. Penggunaannya bahkan masih bisa diperpanjang.

"Merek tersebut berada di kelas barang atau jasa 25 yang berisi produk fashion (kimono, pakaian tidur, celana anak-anak dan lain-lain)," ujar Razilu.

5. Ayah Atta Halilintar menggugat

Tidak terima dengan hasil tersebut, ayah Atta Halilintar menggugat Kemenkumham. Berdasarkan SIPP Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ada empat poin yang diminta.

6. 4 Poin gugatan Ayah Atta Halilintar

Gugatan pertama agar majelis hakim PN Jakarta Pusat, menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan penggugat.

Poin kedua, Menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/ TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 8 September 2020.

Ketiga, mewajibkan tergugat, dalam hal ini Kemenkumham memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran Merek 'GENHALILINTAR + Lukisan'. Nomor Agenda D002018027834 dan menerbitkan Sertifikat Merek 'GENHALILINTAR + Lukisan' atas nama penggugat.

Poin terakhir adalah menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

7. Kelanjutan gugatan Ayah Atta Halilintar

Baca Juga: Pendaftarkan Merek Gen Halilintar oleh Ayah Halilintar Ditolak kerena Didahului Pihak Lain, Ini Nama Perusahaannya

Hingga saat ini, proses gugatan Ayah Atta Halilintar telah masuk ke meja persidangan pada 5 Agustus. Sidang selanjutnya pun kembali digelar pada Senin, 22 Agustus 2022.

Sementara itu, DJKI Kemenkumham akan mengikuti proses yang kini masih berlangsung.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI