Sementara soal Firdaus Oiwobo yang tak terima videon di podcastnya dipus Atta, Gus Miftah punya penilaian sendiri. Menurut pendakwah 41 itu, Atta sebagai pemilik kanal YouTube tersebut berhak untuk melakukan apapun terhadap kontennya.
"Saya juga punya banyak program sama stasiun teve. Itu ditayangkan atau tidak, itu menjadi hak pihak televisi," kata Gus Miftah.