Suara.com - Nikita Mirzani bakal melaporkan balik Dito Mahendra usai bebas dari Rutan Kelas IIB, Serang, Banten pada 29 Desember 2022.
"Kami akan laporkan semua yang terlibat, akan kami bongkar," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
![Senyum bahagia Nikita Mirzani usai dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/29/33076-nikita-mirzani.jpg)
Tak hanya Dito Mahendra, Nikita Mirzani juga akan menyeret beberapa oknum Kejaksaan Negeri Serang ke jalur hukum.
"Biang dari permasalahan ini adalah kejaksaan, yang tidak menggunakan kaca mata membaca berkas perkara," kata Fahmi Bachmid.
Meski begitu, laporan balik Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra tidak akan diproses dalam waktu dekat.
![Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang (29/12/2022) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/29/23598-nikita-mirzani-di-pengadilan-negeri-serang-29122022-suaracomadiyoga-priyambodo.jpg)
"Mungkin habis tahun baru. Saya buka satu-satu nanti pas diproses," tutur Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani saat ini masih butuh waktu menikmati momen kumpul keluarga yang hilang selama dua bulan.
"Biarkan Niki menikmati kebebasannya dulu, menghabiskan waktu dengan anak-anak," ucap Fahmi Bachmid.
Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Musuhan, Begini Tanggapan Isa Zega Soal Bebasnya Nikita Mirzani dari Penjara
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.