Putusan tersebut dibacarakan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).
Putusan tersebut diambil karena pihak pelapor, Dito Mahendra, tak menghadiri persidangan sebanyak empat kali dengan alasan sakit.
Putusan tersebut dibacarakan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).
Putusan tersebut diambil karena pihak pelapor, Dito Mahendra, tak menghadiri persidangan sebanyak empat kali dengan alasan sakit.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI