Berdalih Punya Riwayat Sakit Distonia, Ferry Irawan Minta Dikeluarkan dari Sel Tahanan

Kamis, 19 Januari 2023 | 18:22 WIB
Berdalih Punya Riwayat Sakit Distonia, Ferry Irawan Minta Dikeluarkan dari Sel Tahanan
Adik perempuan Ferry Irawan, Maya di kawasan Cilandak, Jakarta (19/1/2023). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Laporan KDRT Venna Melinda kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2023 dan ditahan sejak 16 Januari 2023.

Atas perbuatan terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis dengan ancaman lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI