Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Sampai Rp 1,3 Miliar

Rabu, 15 Maret 2023 | 12:02 WIB
Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Sampai Rp 1,3 Miliar
Selebgram tersangka penipuan, Muhammad Akbar atau Ajudan Pribadi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya," kata M. Syahduddi.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, penyidik resmi menetapkan Ajudan Pribadi  sebagai tersangka penipuan. Ia dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI