Masalah Ekonomi Bikin Ajudan Pribadi Tega Tipu Teman Sampai Rp1,3 Miliar

Rabu, 15 Maret 2023 | 15:16 WIB
Masalah Ekonomi Bikin Ajudan Pribadi Tega Tipu Teman Sampai Rp1,3 Miliar
Selebgram tersangka penipuan, Muhammad Akbar atau Ajudan Pribadi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Selebgram Akbar Pera Baharudin atau Ajudan Pribadi tega menipu temannya sendiri sampai merugi Rp1,3 miliar dengan alasan masalah ekonomi.

"Alasan tersangka melakukan tindak pidana ini untuk kebutuhan ekonomi," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Uang hasil menipu sudah dipakai sebagian oleh Ajudan Pribadi untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Sementara sisanya kini disita oleh polisi.

"Sebagian sudah digunakan, sebagian ada yang digunakan sebagai barang bukti," kata Syahduddi.

Ajudan Pribadi terseret dugaan penipuan usai dilaporkan temannya yang berinisial AL pada November 2022.

Peristiwa bermula saat Ajudan Pribadi menawarkan dua unit mobil berupa Toyota Land Crusier seharga Rp400 juta dan Mercedes-Benz senilai Rp950 juta ke AL pada Desember 2021. Ketika itu, AL tergiur harga murah yang ditawarkan dan bersedia melakukan transaksi jual beli.

"Terlapor memang menjual dengan harga jauh di bawah pasar agar korban tertarik," kata Syahduddi.

Namun setelah AL mentransfer uang sekira Rp1,3 miliar, mobil yang dijanjikan Ajudan Pribadi tak kunjung ia terima. AL bahkan jadi sulit menghubungi yang bersangkutan.

"Jadi kendaraan yang dijanjikan itu tidak pernah ada, alias fiktif," ujar Syahduddi.

Baca Juga: Tega Tipu Teman Sampai Miliaran Rupiah, Ajudan Pribadi Menyesal: Saya Mohon Maaf

Mulai curiga, AL pun mengirim somasi ke Ajudan Pribadi untuk meminta uangnya kembali. Namun setelah dua kali upaya, yang bersangkutan tetap tidak merespons hingga membuat AL melaporkan dugaan penipuan tersebut.

Ajudan Pribadi tetap tidak menunjukkan itikad baik setelah dilaporkan. Ia bahkan dua kali mangkir pemeriksaan tanpa alasan jelas sampai penyidik terpaksa menjemputnya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam pemeriksaan, Ajudan Pribadi akhirnya mengakui tudingan penipuan dari AL. Ia siap bertanggung jawab atas hal itu.

Ajudan Pribadi dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI