Mario Dandy Akan Disidangkan di PN Jaksel, untuk AG Sidang Digelar Tertutup

Ferry Noviandi, Rakha Arlyanto

Kamis, 23 Maret 2023 | 13:57 WIB
Mario Dandy Akan Disidangkan di PN Jaksel, untuk AG Sidang Digelar Tertutup
Mario Dandy dan kekasih, AG. [Twitter]

Suara.com - Tersangka kasus pengianayaan terhadap David Latumahina; Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG akan segera disidangkan. Lokasi sidang sudah dipastikan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatna.

Hal itu disampaikan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah kepada wartawan, Kamis (23/3/2023). "Iya (sidangnya di PN Jaksel)," kata Ade Sofyansyah.

Namun berbeda dengan Mario Dandy dan Shane Lukas, sidang AG yang merupakan remaja 15 tahun akan digelar secara tertutup.

"Di PN ya, tapi pastinya untuk anak tertutup," ujar Ade Sofyansyah.

Sidang untuk Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG akan berjalan setelah berkas ketiganya dilimpahkan ke kejaksaan. Namun mengenai kapan berkas ketiganya dilimpahkan, Ade meminta wartawan untuk mengonfirmasinya ke kejaksaan.

"Iya untuk prosesnya nanti dilimpah ke PN Jaksel. Untuk lebih mudahnya teknis langsung di Kejari Jaksel ya," ujar dia.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan Shane Lukas dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun AG anak berkonflik dengan hukum (setara dengan tersangka) dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kondisi Anaknya Masih Mengkhawatirkan Usai Sebulan Dirawat, Ayah David Ozora Tegaskan Tak Bakal Maafkan Mario Dandy cs

Kondisi Anaknya Masih Mengkhawatirkan Usai Sebulan Dirawat, Ayah David Ozora Tegaskan Tak Bakal Maafkan Mario Dandy cs

Entertainment | Kamis, 23 Maret 2023 | 10:07 WIB

Terungkap! Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan ke Teman Sekolah David Sambil Menantang

Terungkap! Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan ke Teman Sekolah David Sambil Menantang

News | Rabu, 22 Maret 2023 | 19:33 WIB

Update Kondisi David Hari Ini: Makin Bagus Responsnya

Update Kondisi David Hari Ini: Makin Bagus Responsnya

Entertainment | Rabu, 22 Maret 2023 | 15:42 WIB

Terkini

Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot

Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot

Entertainment | Senin, 22 Juni 2026 | 14:25 WIB

Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam

Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam

Entertainment | Senin, 22 Juni 2026 | 14:06 WIB

Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan

Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan

Entertainment | Senin, 22 Juni 2026 | 13:13 WIB

Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW

Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW

Entertainment | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:40 WIB

Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan

Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan

Entertainment | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:12 WIB

Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota

Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota

Entertainment | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:24 WIB

Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public

Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public

Entertainment | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:52 WIB

Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran

Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran

Entertainment | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:23 WIB

ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni

ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni

Entertainment | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:00 WIB

Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover

Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover

Entertainment | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:39 WIB