Apa itu Pencucian Uang? Tindak Pidana yang Menyeret Nama Raffi Ahmad

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 31 Maret 2023 | 13:46 WIB
Apa itu Pencucian Uang? Tindak Pidana yang Menyeret Nama Raffi Ahmad
Aktor sekaligus presenter Raffi Ahmad [suara.com/Ismail].

Suara.com - Nama Raffi Ahmad disebut-sebut sebagai artis R yang terlibat dalam kasus dugaan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Isu ini mencuat setelah Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyebutkan tentang orang kaya baru yang memiliki hubungan bisnis dengan Rafael Alun, tersangka kasus gratifikasi.

Ramainya isu ini telah ditanggapi oleh manajer Raffi Ahmad, Prio, Dia mengatakan tak mungkin artis pegangannya itu terlibat tindak pidana.

"Nggak mungkinlah (Raffi terlibat pencucian uang)," kata Prio pada awak media, Kamis (30/3/2023).

Prio juga kaget kenapa bosnya masuk ke daftar yang ditebak warganet. Menurutnya, pihak internal Raffi Ahmad juga tak pernah membicarakan isu tersebut.

"Aku baru tahu kabar itu. Aku nggak tahu, belum pernah dengar apa-apa, untuk sementara enggak ada apa-apa juga (kabar dari RANS)," ujar dia.

Terlepas benar atau tidak Raffi Ahmad terlibat kasus Rafael, apa itu pencucian uang?

Dilansr dari laman Hukumonline.com, tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan tindak pidana lanjutan atau secondary crime dari tindak pidana asal atau primary crime.

Sebagai tindak pidana lanjutan, keberadaan TPPU sangat tergantung pada tindak pidana asal. Meskipun menyangkut pembuktian TPPU, tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Secara umum, tindak pidana pencucian dapat dipahami sebagai tindakan yang tujuannya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang asal usulnya dari kegiatan tidak sah (dirty money) dan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana (proceeds of cime) dibuat agar seolah-olah bukan berasal dari kejahatan.

Baca Juga: Heboh! Artis Berinisial R Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang Ditjen Pajak Rafael Alun, Ini Ciri-cirinya

Di Indonesia, tindak pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pencucian uang juga dibedakan dalam tiga tindak pidana, yakni:

  • Tindak pidana pencucian uang aktif. Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. (Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010).
  • Tindak pidana pencucian uang pasif. Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun, dikecualikan bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010).
  • Dalam Pasal 4 UU RI No. 8/2010, dikenakan pula bagi mereka yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang yang dikenakan kepada setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal ini pun dianggap sama dengan melakukan pencucian uang.

Sementara, hukuman bagi pelaku tindak pidana pencucian uang cukup berat, yakni
dimulai dari hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun. Ada denda juga paling banyak 10 miliar rupiah.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyebutkan tentang orang kaya baru yang memiliki hubungan bisnis dengan Rafael Alun.

"Beberapa aset dari Rafael yang sudah diperiksa, ternyata Rafael terakses dengan orang kaya baru yang mengendalikan bisnis. Modal dasarnya saja 170an miliar, lalu bisnis ini angkanya triliun," katanya.

Iskandar Sitorus mengungkap bahwa orang kaya baru tersebut berinisial R dan seorang laki-laki. R diduga adalah figur publik karena disebut sangat dikenal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI