
Sedang menurut versi Once Mekel, dirinya memang tidak harus membayar royalti ke Ahmad Dhani. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pembayaran royalti langsung berurusan dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Lembaga itu yang mengumpulkan dari orang-orang yang memakai karya orang lain dan membagikannya ke pencipta," jelas Once Mekel.
Once Mekel juga menyayangkan kenapa Ahmad Dhani sampai mengutus pengacara untuk menagih uang royalti dari lagu Dewa 19 yang ia nyanyikan. Ia merasa sang mantan rekan kerja tidak pernah mengeluhkan hal itu sebelumnya.
"Jadi sudah tidak ada komunikasi langsung, tiba-tiba yang datang malah lawyer. Padahal saya terbuka loh untuk obrolan ini di luar konteks hukum," ungkap Once Mekel.