Hanya saja, polisi sempat angkat suara dan membantah kabar tersebut.
Kasus penganiaayan David menetapkan tiga orang tersangka, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG. Sampai saat ini, baru AG yang sudah divonis.
AG dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tingkat banding, putusan itu dikuatkan.