Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis Imbas Aniaya David Ozora

Sumarni, Adiyoga Priyambodo

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:01 WIB
Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis Imbas Aniaya David Ozora
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). [Suara,com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Mario Dandy Satriyo sudah dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/6/2023).

Ia dikenakan pasal berlapis atas tindak penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

"Perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo memenuhi unsur dakwaan primair yakni melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider 353 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang.

Mario Dandy Satriyo dianggap secara sadar ingin mencelakai David Ozora lewat aksi menginjak kepala belakang saat melakukan penganiayaan.

"Dengan penuh kesadaran dan amarah, terdakwa Mario Dandy Satriyo menginjak kepala bagian belakang anak korban Cristalino David Ozora," kata jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan pasal penganiayaan berat berat kepada David Ozora di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Suara.com/Rakha)
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan pasal penganiayaan berat berat kepada David Ozora di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Suara.com/Rakha)

Padahal, Mario Dandy tahu bahwa dampak perbuatannya bisa menimbulkan cacat permanen bagi David Ozora.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo sudah jelas mengetahui tindakannya dapat merusak fungsi otak anak korban Cristalino David Ozora," tutur jaksa penuntut umum.

Mario Dandy juga dinilai menikmati momen penganiayaan terhadap David Ozora. Ia seperti tidak memikirkan kondisi korban yang sudah tidak berdaya. 

"Terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora," kata jaksa penuntut umum.

baca juga

"Tindakan itu dikehendaki dengan jelas oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo, saksi Shane Lukas Lumbantoruan dan anak saksi Agnes Gracia Haryanto," kata jaksa penuntut umum.

Perbuatan Mario Dandy juga memenuhi unsur pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Ia dianggap ikut melakukan, merencanakan serta membiarkan aksi penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

"Perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo memenuhi unsur dakwaan kedua yakni melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 76 C juncto 50 ayat (2) UU Perlindungan Anak," ucap jaksa penuntut umum.

Dakwaan jaksa penuntut umum disambut baik oleh Mario Dandy. Lewat kuasa hukum, ia menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

"Surat dakwaannya menurut kami sudah cukup baik, fakta persidangannya juga sudah cukup jelas. Maka kami tidak mengajukan eksepsi," tegas kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga.

Meski begitu, Mario Dandy tidak memberikan komentar setelah pembacaan dakwaan dalam sidang. Ia langsung mengikuti arahan petugas untuk masuk ke ruang tahanan pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Alimin Ribut Sujono, Hakim Kasus Ferdy Sambo Pimpin Sidang Mario Dandy

Profil Alimin Ribut Sujono, Hakim Kasus Ferdy Sambo Pimpin Sidang Mario Dandy

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 12:32 WIB

Pengacara Sebut Mario Dandy Ditahan di Sel Isolasi 3x3 Bareng 10 Tahanan di Lapas Salemba

Pengacara Sebut Mario Dandy Ditahan di Sel Isolasi 3x3 Bareng 10 Tahanan di Lapas Salemba

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 12:19 WIB

Ayah David Ozora Soraki Mario Dandy di Ruang Sidang: Penguasa Jaksel!

Ayah David Ozora Soraki Mario Dandy di Ruang Sidang: Penguasa Jaksel!

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 12:14 WIB

Kompak Pakai Kaos 'Stay Strong #pray4shane' di PN Jaksel, Keluarga Shane Lukas: Biar Dia Kuat

Kompak Pakai Kaos 'Stay Strong #pray4shane' di PN Jaksel, Keluarga Shane Lukas: Biar Dia Kuat

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 12:09 WIB

Pengacara Ungkap Mario Dandy Tertekan Dan Merasa Bersalah Selama Ditahan Di Lapas Salemba

Pengacara Ungkap Mario Dandy Tertekan Dan Merasa Bersalah Selama Ditahan Di Lapas Salemba

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 11:41 WIB

Dikawal Banser, Ayah David Ozora Datang ke Sidang Mario Dandy dan Duduk Paling Depan

Dikawal Banser, Ayah David Ozora Datang ke Sidang Mario Dandy dan Duduk Paling Depan

Entertainment | Selasa, 06 Juni 2023 | 11:32 WIB

Terkini

3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium

3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:42 WIB

Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974

Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:37 WIB

Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing

Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi

Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:32 WIB

Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya

Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis

Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:30 WIB

4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking

4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:29 WIB

Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah

Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:26 WIB

Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:24 WIB

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:17 WIB

×