Suara.com - Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono memimpin jalannya sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19). Sidang yang digelar pada hari ini, Selasa (6/6/2023) ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sosok Hakim Alimin sebelumnya terlihat sebagai salah satu hakim kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Simak profil Alimin Ribut Sujono sosok hakim yang pimpin sidang Mario Dandy berikut ini.
Profil Alimin Ribut Sujono
Alimin Ribut Sujono lahir pada 29 November 1967 sehingga kini berusia 55 tahun. Dia merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan IV/d.
Hakim Alimin pernah turut menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo yang divonis mati beberapa bulan lalu. Ketika itu Alimin menjadi anggota hakim yang dipimpun oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.
Kekinian Alimin jadi anggota hakim tunggal di PN Jaksel. Sebelum di PN Jaksel, dia sempat jadi Kepala PN Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau.
Rekam Jejak Alimin Ribut Sujomo
Ketika jadi hakim di Bantul, Alimin pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul. Dia menolak gugatan Bupati Bantul pada 1999-2010, Idham Samawi, kepada Pemerintah Kabupaten Bantul atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar. Uang itu sekarang sah dimiliki Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai bagian dari kas daerah.
Rekam jejak Alimin di PN Jakarta Selatan yang paling disorot adalah ketika dia menangani kasus permohonan pasangan beda agama. Dia lantas tetap mengizinkan pasangan beda agama itu untuk tetap mendaftarkan perkawinan mereka ke Dukcapil Jakarta Selatan.
Selain itu, Alimin pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan MAKI terkait kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun Hakim Alimin menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI pada 29 Juni 2021 tersebut.
Harta Kekayaan Alimin Ribut Sujono
Sementara itu, dalam LHKPN terakhir pada 31 Januari 2022, Alimin tercatat memiliki harta senilai Rp1.816.349.985 (Rp 1,8 miliar). Aset sang hakim terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp1,4 miliar. Dia juga memiliki 5 unit kendaraan dengan nilai Rp209 juta.
Selain itu Alimin tercatat mempunyai harta bergerak senilai Rp67 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp102 juta. Alimin masih mempunyai harta lainnya senilai Rp75 juta dan utang Rp38 juta.
Kontributor : Trias Rohmadoni