Ferry Irawan Dianggap 'Tumbal' Kepentingan Nyaleg, Padahal Terbukti KDRT Ringan ke Venna Melinda

Yazir Farouk, Tiara Rosana

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:41 WIB
Ferry Irawan Dianggap 'Tumbal' Kepentingan Nyaleg, Padahal Terbukti KDRT Ringan ke Venna Melinda
Venna Melinda dan Ferry Irawan. (instagram/ferryirawanreal)

Suara.com - Ibunda Ferry Irawan, Hariati, mengungkapkan kekecewaannya lantaran putranya itu dijebloskan ke penjara oleh istrinya sendiri, Venna Melinda karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebab dalam putusan, Ferry tak terbukti melakukan tindak KDRT berat.

Hariati menuding Venna Melinda menggunakan kasus KDRT sebagai alat politik untuk maju sebagai bakal calon legislatif. Ia menyebut Ferry Irawan merupakan korban.

"Seharusnya kan itu hanya pertengkaran suami istri. Harusnya didamaikan, ini komunikasi aja nggak ada. Ferry sendiri aja kan nggak boleh komunikasi sama Venna, tiba-tiba masuk (penjara) aja. Itu yang mami kecewa banget," kata Hariati saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).

Hariati bahkan sampai menyebut Venna Melinda sebenarnya tak alami KDRT. Padahal, dalam putusan, Ferry dinyatakan hakim terbukti melakukan KDRT, hanya saja tak menimbulkan dampak serius alias ringan.

"Itu benar-benar tidak ada KDRT. Siapa yang menzalimi juga keliatan kok, jadi yang dikorbanin anaknya mami. Karena dia mau nyaleg, jadi yang dikorbanin suaminya," ujarnya.

Sementara tim kuasa hukum keluarga Ferry Irawan enggan menyeret kasus kliennya dengan niat Venna Melinda jadi bacaleg. Namun ia menegaskan bahwa KDRT fisik hanyalah bagian dari rekayasa.

"Jadi gini ya, kita tidak usah masuk ke ranah sana (nyaleg), kalau saya dan Bang Sunan sebagai pengacara keluarga, dari awal sudah sampaikan bahwa KDRT secara fisik itu tidak ada. Dari awal kami memang menduga bahwa ini ada rekayasa," kata Agus Nahak, tim kuasa hukum keluarga Ferry Irawan.

Sebagai tim kuasa hukum, Agus Nahak merasa hukuman yang diterima Ferry Irawan sangat berat. Kendati demikian, kliennya tidak berniat mengajukan banding dan memilih untuk menjalani hukuman di penjara

"Putusan ini memang benar itu sangat merugikan dan menzolimi dia (Ferry Irawan). Seharusnya putusannya bisa langsung bebas, tetapi setelah berkomunikasi disampaikan bahwa Mas Ferry sudah menerima putusan itu. Sehingga tidak ada upaya lain lagi baik banding atau upaya hukum lain," ujarnya.

Kendati demikian tim kuasa hukum Ferry Irawan akan mengusahakan Ferry menjalani sisa 6 bulan masa hukumannya dari luar tahanan.

baca juga

"Tim pengacara akan mengajukan untuk Mas Ferry menjalani masa tahannya di luar lapas. Masih koordinasi dengan keluarga dan semoga bisa diterima supaya Mas Ferry bisa pulang dan menjalani masa tahanannya di luar tahanan," ujar Agus Nahak.

Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Venna Melinda.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Boedi Haryantho menyatakan bahwa Ferry hanya terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Menurut Hakim, Ferry melakukan tindakan KDRT terhadap Venna Melinda yang tidak menyebabkan penyakit atau menghalangi Venna dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, mata pencaharian, atau kegiatan sehari-hari.

"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," kata Boedi.

Karena itu, majelis hakim menyatakan bahwa Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat sesuai dengan dakwaan Pasal 44 ayat (1).

"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut," kata Boedi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ibu Ferry Irawan Tetap Bela Anaknya Usai Dipenjara: Tidak Ada KDRT ke Venna Melinda

Ibu Ferry Irawan Tetap Bela Anaknya Usai Dipenjara: Tidak Ada KDRT ke Venna Melinda

Metro | Selasa, 06 Juni 2023 | 12:21 WIB

Ibunda Ferry Irawan Kecewa Putranya di Penjara, Sebut Venna Melinda Punya Masalah Psikis: Dia Cakar-cakar

Ibunda Ferry Irawan Kecewa Putranya di Penjara, Sebut Venna Melinda Punya Masalah Psikis: Dia Cakar-cakar

Mamagini | Selasa, 06 Juni 2023 | 11:53 WIB

Ibunda Ferry Irawan Bongkar Venna Melinda Punya Masalah Psikis: Kalau Pusing Dia Cakar-cakar Sendiri

Ibunda Ferry Irawan Bongkar Venna Melinda Punya Masalah Psikis: Kalau Pusing Dia Cakar-cakar Sendiri

Metro | Selasa, 06 Juni 2023 | 09:53 WIB

Terkini

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

×