Ferry Irawan Dianggap 'Tumbal' Kepentingan Nyaleg, Padahal Terbukti KDRT Ringan ke Venna Melinda

Yazir Farouk, Tiara Rosana

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:41 WIB
Ferry Irawan Dianggap 'Tumbal' Kepentingan Nyaleg, Padahal Terbukti KDRT Ringan ke Venna Melinda
Venna Melinda dan Ferry Irawan. (instagram/ferryirawanreal)

Suara.com - Ibunda Ferry Irawan, Hariati, mengungkapkan kekecewaannya lantaran putranya itu dijebloskan ke penjara oleh istrinya sendiri, Venna Melinda karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebab dalam putusan, Ferry tak terbukti melakukan tindak KDRT berat.

Hariati menuding Venna Melinda menggunakan kasus KDRT sebagai alat politik untuk maju sebagai bakal calon legislatif. Ia menyebut Ferry Irawan merupakan korban.

"Seharusnya kan itu hanya pertengkaran suami istri. Harusnya didamaikan, ini komunikasi aja nggak ada. Ferry sendiri aja kan nggak boleh komunikasi sama Venna, tiba-tiba masuk (penjara) aja. Itu yang mami kecewa banget," kata Hariati saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).

Hariati bahkan sampai menyebut Venna Melinda sebenarnya tak alami KDRT. Padahal, dalam putusan, Ferry dinyatakan hakim terbukti melakukan KDRT, hanya saja tak menimbulkan dampak serius alias ringan.

"Itu benar-benar tidak ada KDRT. Siapa yang menzalimi juga keliatan kok, jadi yang dikorbanin anaknya mami. Karena dia mau nyaleg, jadi yang dikorbanin suaminya," ujarnya.

Sementara tim kuasa hukum keluarga Ferry Irawan enggan menyeret kasus kliennya dengan niat Venna Melinda jadi bacaleg. Namun ia menegaskan bahwa KDRT fisik hanyalah bagian dari rekayasa.

"Jadi gini ya, kita tidak usah masuk ke ranah sana (nyaleg), kalau saya dan Bang Sunan sebagai pengacara keluarga, dari awal sudah sampaikan bahwa KDRT secara fisik itu tidak ada. Dari awal kami memang menduga bahwa ini ada rekayasa," kata Agus Nahak, tim kuasa hukum keluarga Ferry Irawan.

Sebagai tim kuasa hukum, Agus Nahak merasa hukuman yang diterima Ferry Irawan sangat berat. Kendati demikian, kliennya tidak berniat mengajukan banding dan memilih untuk menjalani hukuman di penjara

"Putusan ini memang benar itu sangat merugikan dan menzolimi dia (Ferry Irawan). Seharusnya putusannya bisa langsung bebas, tetapi setelah berkomunikasi disampaikan bahwa Mas Ferry sudah menerima putusan itu. Sehingga tidak ada upaya lain lagi baik banding atau upaya hukum lain," ujarnya.

Kendati demikian tim kuasa hukum Ferry Irawan akan mengusahakan Ferry menjalani sisa 6 bulan masa hukumannya dari luar tahanan.

baca juga

"Tim pengacara akan mengajukan untuk Mas Ferry menjalani masa tahannya di luar lapas. Masih koordinasi dengan keluarga dan semoga bisa diterima supaya Mas Ferry bisa pulang dan menjalani masa tahanannya di luar tahanan," ujar Agus Nahak.

Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Venna Melinda.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Boedi Haryantho menyatakan bahwa Ferry hanya terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Menurut Hakim, Ferry melakukan tindakan KDRT terhadap Venna Melinda yang tidak menyebabkan penyakit atau menghalangi Venna dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, mata pencaharian, atau kegiatan sehari-hari.

"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," kata Boedi.

Karena itu, majelis hakim menyatakan bahwa Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat sesuai dengan dakwaan Pasal 44 ayat (1).

"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut," kata Boedi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ibu Ferry Irawan Tetap Bela Anaknya Usai Dipenjara: Tidak Ada KDRT ke Venna Melinda

Ibu Ferry Irawan Tetap Bela Anaknya Usai Dipenjara: Tidak Ada KDRT ke Venna Melinda

Metro | Selasa, 06 Juni 2023 | 12:21 WIB

Ibunda Ferry Irawan Kecewa Putranya di Penjara, Sebut Venna Melinda Punya Masalah Psikis: Dia Cakar-cakar

Ibunda Ferry Irawan Kecewa Putranya di Penjara, Sebut Venna Melinda Punya Masalah Psikis: Dia Cakar-cakar

Mamagini | Selasa, 06 Juni 2023 | 11:53 WIB

Ibunda Ferry Irawan Bongkar Venna Melinda Punya Masalah Psikis: Kalau Pusing Dia Cakar-cakar Sendiri

Ibunda Ferry Irawan Bongkar Venna Melinda Punya Masalah Psikis: Kalau Pusing Dia Cakar-cakar Sendiri

Metro | Selasa, 06 Juni 2023 | 09:53 WIB

Terkini

Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW

Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW

Entertainment | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:40 WIB

Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan

Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan

Entertainment | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:12 WIB

Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota

Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota

Entertainment | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:24 WIB

Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public

Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public

Entertainment | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:52 WIB

Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran

Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran

Entertainment | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:23 WIB

ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni

ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni

Entertainment | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:00 WIB

Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover

Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover

Entertainment | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:39 WIB

Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama

Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama

Entertainment | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:12 WIB

Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia

Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia

Entertainment | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:55 WIB

Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap

Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap

Entertainment | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:44 WIB