Suara.com - Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengomentari hasil sidang dakwaan Mario Dandy Satriyo yang menganiaya putranya. Ia menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencantumkan poin penting masalah dalam dakwaan.
"Padahal yang tidak tersampaikan adalah hal yang sangat penting, sehingga sampai terjadi penganiayaan dengan pemberatan," ujar Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Salah satu poin yang dimaksud Jonathan Latumahina berkaitan dengan pengancaman Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora sebelum peristiwa penganiayaan.
"Saat MDS menghubungi anak korban pada hari kejadian, itu bukan komunikasi yang baik. Ada mengancam nembak. Itu ada dua sampai tiga kali, tapi kata-kata nembak ini tidak dicantumkan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan," kata Melissa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora dan keluarga.
Baca Juga:Hakim Minta Jaksa Panggil Keluarga David Ozora Bersaksi di Sidang Mario Dandy Pekan Depan
Jonathan juga menyoroti isu hubungan seksual David Ozora terhadap AG yang masih dicantumkan dalam dakwaan JPU. Padahal dari hasil putusan sidang AG, sudah dipastikan bahwa cerita itu cuma karangan sang gadis remaja.
"Padahal sudah jelas diperiksa dan dibuktikan, bahkan sudah diputus oleh hakim di pengadilan ini juga," kata Melissa Anggraini.
Namun secara keseluruhan, Jonathan Latumahina puas dengan dakwaan terhadap Mario Dandy Satriyo. Ia tinggal memastikan yang bersangkutan kelak dijatuhi hukuman setimpal
"Kami akan kawal terus. Kalau ada yang bilang ini bukan penganiayaan berat, saya akan melawan. Logika kita dibodoh-bodohi ahli hukum. Yang paling ngerti kondisi dia adalah dokter," ucap Jonathan Latumahina.
Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy Satriyo dijerat pasal berlapis atas tindak penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Baca Juga:Bikin Salfok! Begini Kondisi Terbaru David Ozora saat Beli Ketoprak
Dalam dakwaan primer, Mario Dandy Satriyo didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider 353 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana perencanaan penganiayaan berat.
Sedang dalam dakwaan subsider, Mario Dandy Satriyo didakwa melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 76 C juncto 50 ayat (2) UU Perlindungan Anak tentang melakukan, merencanakan serta membiarkan aksi penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Selain Mario Dandy, Shane Lukas Lumbantoruan juga didakwa pasal berlapis atas aksinya membantu putra Rafael Alun Trisambodo melakukan penganiayaan.