Namun nyatanya, Mario Teguh dan sang istri justru mengingkari perjanjian yang sudah tertera di kontrak. Padahal, keduanya telah diberikan uang sebesar Rp 5 miliar oleh Sunyoto.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Sunyoto, kliennya juga sudah memenuhi semua permintaan Mario Teguh untuk bisa mempromosikan brand milik pelapor.
Selain itu, Sunyoto juga sudah menjual mobil hingga rumahnya demi memenuhi semua permintaan dari Mario Teguh. Sunyoto akhirnya menyadari adanya kejanggalan tentang kontrak kerjasamanya dengan Mario Teguh.
Situasi itu membuat Sunyoto mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Mario Teguh. Namun ketiga somasi itu justru tetap tidak ditanggapi oleh Mario Teguh.
Akhirnya Sunyoto memutuskan untuk melaporkan Mario Teguh dan istrinya ke polisi dengan kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/2505/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya itu diajukan pada 19 Juni 2023.
Atas laporan tersebut, Mario Teguh dan sang istri kini dijerat Pasal 372 dan 378, dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa