Nagita Slavina Datangi Pernikahan di Gereja, Begini Hukum Islam Memasuki Rumah Ibadah Agama Lain

Madinah Suara.Com
Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:07 WIB
Nagita Slavina Datangi Pernikahan di Gereja, Begini Hukum Islam Memasuki Rumah Ibadah Agama Lain
Nagita Slavina tampil cantik berkebaya putih saat tampil di acara "Istana Berkebaya" di Istana Presiden, Jakarta, Minggu (7/8/2023). [Instagram]

Suara.com - Nagita Slavina kembali disorot. Paling baru, istri Raffi Ahmad itu kedapatan masuk dan hadir sebuah acara di dalam gereja. Belakangan diketahui kalau ibu beranak dua tersebut menghadiri pernikahan salah seorang kerabatnya.

Momen Nagita Slavina berada di dalam gereja ini direkam dan diunggah diunggah oleh akun TikTok dengan username @RoySiagianj7 pada Minggu, 13 Agustus 2023.

Nagita Slavina dan Ayu Dewi (TikTok)
Nagita Slavina dan Ayu Dewi (TikTok)

Dalam video tersebut, Nagita anggun memakai gaun berwarna krem. Gaya rambutnya yang teratur juga turut menambah kesan elegan pada penampilannya. Nagita Slavina terlihat sedang berbincang-bincang dengan salah satu temannya di kursi depan gereja. Video ini viral di kalangan netizen dan dihujani ribuan komentar.

Dikutip dari laman nuonline.com, ditelaah dari literatur kitab fiqih klasik, para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai seorang muslim memasuki rumah ibadah nonmuslim, seperti gereja, wihara, dan sinagog.

1. Makruh

Ulama madzhab Hanafi menyatakan, hukum memasuki tempat ibadah non-muslim adalah makruh. Pengertian makruh di sini adalah perilaku yang dilarang, tapi larangan tersebut juga tidak bersifat pasti sebab tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya.

2. Boleh

Ulama bermadzhab Maliki, Hambali, dan sebagian ulama mazhab Syafii menyatakan, seorang muslim boleh memasuki tempat ibadah non-muslim. 

3. Dilarang

Sebagian ulama madzhab Syafii berpendapat, seorang muslim tidak boleh memasuki tempat ibadah non-muslim kecuali jika ada izin dari mereka. Artinya, jika mereka mengizinkan maka ia boleh memasuki tempat ibadah tersebut.

Baca Juga: Nagita Slavina Disanjung Gegara Hadiri Pernikahan di Dalam Gereja

Potret Nagita Slavina di Acara Istana Negara (Instagram/@raffinagita1717)
Potret Nagita Slavina di Acara Istana Negara (Instagram/@raffinagita1717)

Dapat disimpulkan bahwa para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum memasuki rumah ibadah agama lain bagi seorang muslim.

Adanya perbedaan pendapat para ulama terkait hukum memasuki tempat ibadah non-muslim bagi seorang muslim merupakan bukti bahwa Islam menghargai keragaman. Terhadap keragaman ini, Islam mengajarkan umatnya untuk mengedepankan toleransi dan saling menghargai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI