Terancam Hukuman Mati karena Budidayakan Ganja, Ini Kronologi Penangkapan Pesulap Oge Arthemus

Selasa, 29 Agustus 2023 | 11:48 WIB
Terancam Hukuman Mati karena Budidayakan Ganja, Ini Kronologi Penangkapan Pesulap Oge Arthemus
Pesulap Oge Arthemus (Instagram/@ogearthemus)

Suara.com - Pesulap Oge Arthemus alias OA diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kepemilikan tanaman ganja. Dia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Gondokusuman Yogyakarta, Jumat (25/8/2023).

Sebelum Oge, polisi lebih dulu menangkap temannya, AH, di sebuah rumah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Polisi menerima laporan warga kalau di rumah tersebut tempat membudidayakan ganja.

"Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat kepada penyidik Satres Narkoba bahwa di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten terjadi penyalahgunaan narkotika. Kemudian oleh penyidik dilakukan observasi dan pemantauan dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi, dalam konferensi pers, Selasa (29/8/2023).

Saat diringkus, terungkap pelaku AH sebagai orang yang menyemai tanaman ganja di rumah tersebut. Di saat yang sama ditemukan pula tiga klip biji ganja, lima pot tanaman ganja, serta pupuk tanaman hidroponik.

"Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya dan dari AH ini didapatkan bukti tiga botol biji ganja, lima pot tanaman ganja. Yang terdiri dari dua pot kecil dan tiga pot ukuran besar, ada juga satu pak pupuk hidroponik," ujar dia.

Menurut pengakuan AH kepada polisi, biji ganja itu dia dapatkan dari tersangka OA. Sang pesulap pula lah yang memerintahkannya untuk membudidayakan tanaman ilegal itu. Kegiatan itu sudah berlangsung sejak Maret 2023 dan digunakan untuk pemakaian pribadi.

Berdasarkan keterangan AH, polisi memburu Oge Arthemus. Dari tangan Oge, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa daun ganja yang sudah kering beserta alat-alat pakainya.

"Tiga klip biji ganja dengan berat 17,62 gram. Kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pak papir atau kertas rokok dan satu pak pupuk hidroponik yang disimpan di belakang lemari rumah saudara OA," kata dia.

Karenanya OA dan AH terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Pesulap Oge Arthemus Ditangkap karena Tanam Ganja

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI