Perbedaan 'Rujuk' dan 'Nikah Ulang' di Kasus Indra Bekti - Aldilla Jelita

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 01 September 2023 | 17:18 WIB
Perbedaan 'Rujuk' dan 'Nikah Ulang' di Kasus Indra Bekti - Aldilla Jelita
Indra Bekti dan Aldila Jelita (Instagram/indrabekti)

Kabar rujuknya presenter Indra Bekti dan Aldila Jelita mencuat beberapa waktu lalu. Sempat beredar isu bahwa keduanya telah melangsungkan pernikahan ulang, tetapi hal tersebut dibantah langsung oleh Indra Bekti.

Pada saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Indra Bekti menyebut bahwa ia masih belum menikah ulang dengan Aldila Jelita. Keduanya mengaku masih berdiskusi secara kekeluargaan.

Berdasarkan penuturan dari ayah dua anak tersebut, memang benar dirinya dan juga Aldila akan rujuk, tetapi untuk menikah ulang baru saja sebagai sebuah wacana.

"Menuju ke sana. Doain saja, mudah-mudahan (rujuk). Kami memang dekat lagi. Alhamdulilah diberikan kesempatan untuk dekat lagi," ujar Indra Bekti. 

Pada saat ditanya terkait dengan tanggal pernikahannya, Indra Bekti mengaku bahwa ia masih belum menetapkan soal itu.

Lantas, seperti apakah perbedaan ‘rujuk’ dan ‘nikah ulang’ di kasus Indra Bekti? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Rujuk

Rujuk merupakan istilah yang digunakan dalam agama Islam untuk merujuk dalam proses mendamaikan pasangan yang sebelumnya sudah bercerai dan menyatukan kembali mereka sebagai suami istri.

Dalam agama Islam, perceraian tidak dianggap sebagai hasil yang diinginkan dari sebuah pernikahan. Namun, apabila perceraian memang terjadi, pilihan rujuk menjadi salah satu pilihan yang bisa ditempuh oleh pasangan tersebut.

Baca Juga: Biodata dan Agama Marjam Abdurahman, Ibu Aldila Jelita yang Bongkar Aib Indra Bekti

Dalam praktiknya, rujuk hanya bisa dilakukan di masa iddah, yakni masa tunggu setelah perceraian. Selama waktu tersebut, pasangan mempunyai kesempatan agar bisa mendamaikan perbedaan mereka dan bekerja untuk membangun kembali hubungan keduanya.

Apabila kedua belah pihak setuju untuk berdamai, mereka harus melakukannya dengan sukarela, tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari luar.

Proses rujuk merupakan proses melibatkan pasangan yang datang bersama serta memperbarui kontrak pernikahan mereka dengan kesepakatan baru yang menguraikan syarat dan ketentuan reuni keduanya.

Perjanjian baru tersebut mempertimbangkan permasalahan yang terjadi yang menjadi penyebab perceraian awal, dan menetapkan persyaratan baru yang diharapkan agar mencegah masalah di masa yang akan datang.

Menikah Ulang

Menikah ulang sendiri terjadi apabila rujuk dilakukan setelah masa iddah. Rujuk yang dilakukan setelah masa iddah merupakan tindakan suami yang ingin memperbaiki hubungan dengan istrinya setelah masa iddah berakhir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI