Siap-Siap Ya Wulan Guritno, Besok Diperiksa Polisi Terkait Kasus Promosikan Judi Online

Rabu, 06 September 2023 | 15:15 WIB
Siap-Siap Ya Wulan Guritno, Besok Diperiksa Polisi Terkait Kasus Promosikan Judi Online
Wulan Guritno (Instagram/wulanguritno)

Suara.com - Jadwal pemeriksaan Wulan Guritno terkait kasus promosikan judi online oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya terungkap. Wulan bakal diminta klarifikasi Kamis (7/9/2023) besok.

"Terkait kasus WG (Wulan Guritno), penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah melayangkan undangan untuk dimintai klarifikkasi besok tanggal 7 September 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2023).

Video promosi situs judi online diunggah ulang ulang oleh akun TikTok @REPORT.ID. Di dalam video, Wulan dengan lugas mempromosikan situs judi online slot dengan nama Sakti123, yang disebutnya sebagai website game online yang bersertifikat.

Promosi ini tentu saja mengundang perhatian banyak orang, terutama para pengguna media sosial yang menyaksikan video tersebut.

Namun, perlu kita ketahui bahwa promosi semacam ini memiliki dampak yang sangat serius, terutama terkait dengan regulasi dan hukum yang ada di Indonesia. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa video tersebut sebenarnya telah diproduksi pada tahun 2020 lalu. Meskipun begitu, situs judi online yang dipromosikan oleh Wulan masih aktif hingga saat ini.

Vivid dengan tegas mengingatkan bahwa siapapun yang terbukti mempromosikan situs judi online akan ditindak tegas oleh pihak berwajib.

Selain itu, Vivid juga mencatat bahwa hukuman yang bisa diterima oleh pihak yang mempromosikan judi online sangat berat. Menurutnya, mereka dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Hal ini berdasarkan aturan yang tercantum dalam Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Pernyataan Vivid seharusnya menjadi peringatan serius bagi semua artis dan influencer di Indonesia. Promosi situs judi online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memberikan pengaruh buruk pada masyarakat, terutama generasi muda yang dapat terpengaruh oleh promosi semacam ini.

Dalam kesempatan ini, Vivid juga menekankan bahwa pihak berwenang telah memberikan arahan kepada wilayah untuk menindak tegas setiap influencer yang terbukti melakukan promosi situs judi online. Ini adalah langkah yang sangat penting untuk menjaga integritas dan moralitas dalam dunia digital yang semakin berkembang.

Baca Juga: Banyak Artis Terseret Kasus Endorse Judi Online, Benarkah Tarifnya Bisa Sentuh Ratusan Juta?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI