"Total keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka selama satu tahun beroperasi, mulai awal tahun 2022, diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta," ungkap Ade.
Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) dan/atau Pasal 34 Qyat (1) Juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta/atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 Juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.