Otto Hasibuan menambahkan, keterangan saksi ahli dari pihaknya tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim. Padahal, keterangan para ahli tersebut kompak menyebut Jessica tak terbukti membunuh Mirna.
"Perlu diketahui, tidak ada satu pun keterangan ahli yang kami sampaikan tiga dari luar negeri, ada beberapa dari dalam negeri, satupun tidak ada yang dipertimbangkan dalam putusan hakim," tutur Otto Hasibuan.