Ronald Tannur Jadi Tersangka, Hotman Paris Sarankan Polisi Jerat Pakai Pasal Pembunuhan

Sabtu, 07 Oktober 2023 | 13:16 WIB
Ronald Tannur Jadi Tersangka, Hotman Paris Sarankan Polisi Jerat Pakai Pasal Pembunuhan
Polisi menghadirkan tersangka saat ungkap kasus penganiayaan berat di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono

Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI Edward Tannur sebagai tersangka kasus penganiayaan terhafap kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini sampai meninggal dunia.

Karena kasus penganiayaan tersebut, Ronald Tannur dijerat menggunakan dua pasal, yakni pasal 351 dan 358 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 12 tahun.

Hotman Paris yang turut memberikan atensi dalam kasus ini pun menyarankan pihak kepolisian untuk mempertimbangkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam menjerat Ronald Tannur sebagai tersangka.

Sebab, Hotman Paris menilai pasal 351 dan 359 terlalu ringan ancaman hukumannya untuk Ronald Tannur yang menganiaya Andini begitu keji.

"Halo kapolres Polrestabes Surabaya, mohon dipertimbangkan untuk dikenakan pasal 338 KUHP terhadap pelaku. Jangan sekedar penganiayaan pasal 351 atau 359 yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan," ujar Hotman Paris dalam unggahannya di Instagram, Sabtu (7/10/2023).

Ronald Tannur diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas di Blackhole KTV, Surabaya pada Rabu (4/10/2023). [X/Twitter]
Ronald Tannur diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas di Blackhole KTV, Surabaya pada Rabu (4/10/2023). [X/Twitter]

Menurut Hotman Paris, pasal pembunuhan ini bissa dipertimbangkan bila melihat kembali jeda waktu ketika Ronald Tannur dan Andini cekcok dan terjadi penganiayaan menggunakan tangan kosong hingga menggunakan benda serta dilindas mobil.

"Kenapa pasal 388 perlu dipertimbangkan, lihat jeda waktu pada waktu penganiayaan dilakukan mulai dari tangan kosong kemudian memukul pakai botol dan dilindas pakai mobil. Itu jeda waktunya berapa lama?" jelas Hotman Paris.

Bila ada jeda waktu, Hotman Paris menilai Ronald Tannur melakukan tindakan itu secara sadar dan menyadari bahwa perbuatannya bisa menyebabkan kematian.

"Kalau ada jeda waktu atau eskalasi penganiayaan sedemikian rupa, berarti dia ada kesadaran bahwa perbuatannya tersebut akan mengakibatkan kematian dan itu salah satu unsur pembunuhan," jelasnya.

Baca Juga: Komentari Kasus Kopi Sianida, Hotman Paris Bingung Keluarga Mirna Pakai Seragam Putih Saat Sidang Putusan Jessica Wongso

Sebelumnya, Ronald Tannur menganiaya Andini dengan cara memukulnya menggunakan botol teuqilla sebanyak 2 kali, ditendah, dilindas hingga diseret mengunakan mobil sejauh 5 meter.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI