Suara.com - Ammar Zoni baru saja kembali menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara tujuh bulan atas kasus narkobanya. Dia menjadikan kepulangannya sebagai kejutan untuk anak dan istrinya.
Saat sampai di rumah, Ammar Zoni menyebut sang istri, Irish Bella terkejut. Aktris 27 tahun itu tidak menyangka melihat suaminya lebih cepat dari jadwal kepulangannya.
Aktor 30 tahun itu kemudian menjemput langsung anaknya usai kebebasannya. Dia merasa ingin cepat-cepat menggantikan waktu yang ia lewatkan bersama Air dan Amala.
"Jelas, karena saya ingin mengembalikan waktu yang kemarin. Tujuh bulan itu waktu yang banyak saya lewatin," kata Ammar Zoni saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Kakak Aditya Zoni ini kemudian bercerita bahwa meskipun terpisah berbulan-bulan, tidak butuh waktu lama bagi anak-anaknya untuk kembali dekat padanya.
Di momen kepulangannya, Ammar Zoni juga sempat memberi penjelasan pada kedua anaknya soal dirinya yang tidak pulang selama tujuh bulan. Sebagai ayah, meminta maaf atas apa yang dia lakukan.
"Air kalau sudah pasti besar pasti tahu, dari jejak rekam digital ini kamu pasti tahu kenapa. Kemarin kamu tahunya daddy kerja, waktu di lido daddy sekolah. Pada akhirnya kamu tau daddy kenapa," ujar Ammar Zoni.
"Daddy cuma bisa bilang ke kamu, daddy minta maaf. Tapi inilah kehidupan dan takdir yang sudah daddy jalankan. Air sebagai laki-laki kamu juga harus bisa tanggungjawab dengan apa yang sudah kamu lakukan," kata dia lagi.
Di sisi lain, Ammar Zoni berjanji pada istri dan keluarganya untuk memperbaiki diri dan tidak lagi menyentuh barang haram itu.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.
Sang aktor ditangkap setelah polisi lebih dulu mengamankan sopir dan temannya. Saat itu terungkap bahwa ayah dua anak itu telah membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.
Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara.