Hakim Putuskan Bersalah, Nia Daniaty dan Olivia Nathania Wajib Ganti Rugi Rp8,2 M ke Korban CPNS

Ferry Noviandi, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 13 Desember 2023 | 12:57 WIB
Hakim Putuskan Bersalah, Nia Daniaty dan Olivia Nathania Wajib Ganti Rugi Rp8,2 M ke Korban CPNS
Kasus putri Nia Daniaty. (Instagram/niadaniatynew)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan ganti rugi sebesar hampir Rp8,2 miliar dari 179 korban penipuan CPNS bodong yang menyeret nama putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi. Hakim menyatakan Olivia selaku tergugat satu, Rafly Novianto Tilaar selaku tergugat dua dan Nia Daniaty selaku turut tergugat bersalah atas praktek CPNS bodong.

"Menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua, dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata hakim ketua dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Rabu (13/12/2023).

Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty dinyatakan bersalah karena tidak pernah hadir sidang meski sudah dipanggil secara patut. Dengan demikian, ketiga tergugat dianggap tidak mengambil kesempatan untuk mereka melakukan pembuktian terbalik atas tudingan penipuan yang ditujukan kepada mereka.

Perwakilan 179 korban Korban Olivia Nathania melakukan gugatan perdata sebesar Rp8,1 terhadap Oi dan ibunya, Nia Daniaty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]
Perwakilan 179 korban Korban Olivia Nathania melakukan gugatan perdata sebesar Rp8,1 terhadap Oi dan ibunya, Nia Daniaty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]

"Seluruh tergugat sudah dipanggil dengan layak, tetapi tidak hadir," kata hakim ketua.

Olivia Nathania juga sudah dinyatakan bersalah atas kasus penipuan CPNS bodong, yang sebelumnya juga diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oi dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun, dan hal itu masuk pertimbangan lain bagi hakim mengabulkan gugatan para korban.

"Tergugat Olivia Nathania sudah dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," tutur hakim ketua.

Lantaran sudah dinyatakan bersalah, Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty wajib membayar ganti rugi Rp8,1 miliar seperti tuntutan 179 korban CPNS bodong dalam gugatan mereka.

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ditemui usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ditemui usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng, untuk mengembalikan uang milik para penggugat sejumlah Rp8.199.500.000," ucap hakim.

Putusan hakim atas gugatan ganti rugi 179 korban CPNS bodong terhadap Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty bisa dieksekusi dalam waktu 14 hari ke depan. Dengan catatan, ketiga tergugat tidak melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

baca juga

"Saat ini kan masih dikasih kesempatan, baik tergugat maupun penggugat, apakah ada upaya hukum lanjutan atau tidak dalam 14 hari," papar Desi Hadi Saputri selaku pengacara para korban usai sidang.

"Nanti dalam 14 hari ini, kalau enggak ada lagi yang melakukan upaya hukum selanjutnya, bisa dilanjutkan untuk penagihan atau eksekusi," katanya menjelaskan.

Para korban CPNS bodong berharap Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty bersikap kooperatif dengan memenuhi kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp8.199.500.000. Sampai hari ini, ketiga tergugat disebut belum pernah menunjukkan itikad baik.

"Kami berharap pihak Olivia, Rafly dan ibu Nia Daniaty mau membayar hak para korban yang sudah diputuskan pengadilan. Sampai saat ini, enggak pernah ada dari pihak mereka yang dateng," imbuh Desi Hadi Saputri.

"Kemarin cuma sempat datang menjelang sidang kesimpulan, ada kuasa hukum tapi enggak tahu dari pihak siapa, datang ke pengadilan dan menyatakan relaas tidak sah karena tidak pernah di terima. Padahal itu salah, relaas pemanggilan Olivia dan Rafly jelas-jelas sudah diterima," kata Desi.

Sebagai pengingat, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021. Saat itu, ada 225 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

Buntut laporan korban, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijatuhi hukuman penjara. Sementara Rafly Novianto Tilaar dibebaskan dari segala tuduhan karena minimnya bukti keterlibatan dalam praktek penipuan CPNS bodong.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

179 Korban CPNS Bodong Minta Olivia Nathania Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Nia Daniaty Ikut Digugat

179 Korban CPNS Bodong Minta Olivia Nathania Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Nia Daniaty Ikut Digugat

Entertainment | Kamis, 05 Oktober 2023 | 20:58 WIB

Obati Rindu, Nia Daniaty Hingga Five Minutes Manggung di Ultah Labelnya

Obati Rindu, Nia Daniaty Hingga Five Minutes Manggung di Ultah Labelnya

Entertainment | Jum'at, 01 September 2023 | 09:22 WIB

Heboh Suara Ribu-Ribut dari Rumah Nia Daniaty, Farhat Abbas Gercep Klarifikasi

Heboh Suara Ribu-Ribut dari Rumah Nia Daniaty, Farhat Abbas Gercep Klarifikasi

Entertainment | Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:29 WIB

Cek Fakta: Innalillahi, Nia Daniaty Meninggal Dunia karena Kecelakaan

Cek Fakta: Innalillahi, Nia Daniaty Meninggal Dunia karena Kecelakaan

Entertainment | Selasa, 18 April 2023 | 17:58 WIB

Kakak Nia Daniaty Meninggal Dunia Akibat Penyakit Kanker Paru-Paru

Kakak Nia Daniaty Meninggal Dunia Akibat Penyakit Kanker Paru-Paru

Entertainment | Rabu, 08 Maret 2023 | 15:09 WIB

Singgung Balik Kelakuan Farhat Abbas di Masa Lalu, Bunda Corla: Jadi Orang Jangan Munafik

Singgung Balik Kelakuan Farhat Abbas di Masa Lalu, Bunda Corla: Jadi Orang Jangan Munafik

Video | Selasa, 07 Februari 2023 | 12:05 WIB

Terkini

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

×