Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah sepakat melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sambil menunggu hasil judicial review yang diajukan sejumlah asosiasi pengusaha ke Mahkamah Konstitusi (MK).