Pajak Dugem, Mandi Uap Hingga Karaoke Kok Mahal? Begini Dalih Pemerintah

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 17 Januari 2024 | 10:19 WIB
Pajak Dugem, Mandi Uap Hingga Karaoke Kok Mahal? Begini Dalih Pemerintah
Ilustrasi. Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak hiburan kini tengah jadi sorotan publik usai tarifnya menembus 40% sampai75%.

Suara.com - Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak hiburan kini tengah jadi sorotan publik usai tarifnya menembus 40% sampai75%. Tarif pajak ini khususnya untuk sektor jasa kesenian dan hiburan.

Pengacara kondang Hotman Paris yang memiliki puluhan usaha diskotek atau klub malam pun geram, begitu juga dengan artis dangdut Inul Daratista yang memiliki bisnis karaoke ikutan menjerit.

Lantas apa yang menyebabkan pemerintah bisa menentukan tarif pajak ini selangit?

Menjawab itu, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana, mengatakan, penerapan pajak hiburan merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memajukan sektor pariwisata di daerah.

Kata dia, pemerintah telah mengurangi tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), khususnya pada jasa kesenian dan hiburan secara umum, mengubahnya dari 35 persen menjadi 10 persen.

"Ada penurunan tarif PBJT yang ditetapkan, karena pemerintah sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah," ujar Lydia, Selasa (16/1/2024).

Sebagai informasi, tarif PBJT atau pajak hiburan sebesar 35 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kemudian, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Adapun penurunan tarif tersebut dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya, seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir.

baca juga

Terdapat 12 jenis hiburan dan kesenian yang terkena tarif PBJT, di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.

Kemudian, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Khusus untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, besaran tarif yang diterapkan yaitu batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.

Hal itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.

“Penetapan tarif, Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” jelas Lydia, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, seperti ramai diberitakan bahwa beberapa selebriti seperti Inul Daratista dan Hotman Paris mengkritik rencana pemerintah untuk meningkatkan tarif pajak hiburan, menyatakan bahwa kenaikan yang signifikan dapat merugikan pengusaha dan pelanggan.

Inul menyampaikan keheranannya atas rencana tersebut, sementara Hotman Paris menilai pungutan pajak sebesar 40 persen terlalu tinggi dan berpotensi merugikan usaha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Gaduh Pajak Hiburan 40%, Anak Buah Sri Mulyani Baru Mau Ajak Ngobrol Hotman dan Inul

Usai Gaduh Pajak Hiburan 40%, Anak Buah Sri Mulyani Baru Mau Ajak Ngobrol Hotman dan Inul

Bisnis | Rabu, 17 Januari 2024 | 10:00 WIB

Diprotes Inul Darastita, Kemenkeu Jelaskan Maksud Penetapan Pajak Hiburan Hingga 75%

Diprotes Inul Darastita, Kemenkeu Jelaskan Maksud Penetapan Pajak Hiburan Hingga 75%

Bisnis | Rabu, 17 Januari 2024 | 08:51 WIB

Protes Pajak Naik, Inul Daratista Ngaku Tak Dapat Untung dari Bisnis Karaoke

Protes Pajak Naik, Inul Daratista Ngaku Tak Dapat Untung dari Bisnis Karaoke

Entertainment | Rabu, 17 Januari 2024 | 08:40 WIB

Terkini

Wamensos Agus Jabo Tutup Kemensos Cup 2026, Pesan Jaga Kekompakan

Wamensos Agus Jabo Tutup Kemensos Cup 2026, Pesan Jaga Kekompakan

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:05 WIB

Apa Pengaruh Skandal Penyadapan Prabowo dan Jatuhnya Listyo Sigit Terhadap Jokowi?

Apa Pengaruh Skandal Penyadapan Prabowo dan Jatuhnya Listyo Sigit Terhadap Jokowi?

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:04 WIB

Bukan Cuma Mi dan Pasta, Tepung Sagu Kini Diuji untuk Pengeboran Minyak

Bukan Cuma Mi dan Pasta, Tepung Sagu Kini Diuji untuk Pengeboran Minyak

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 12:04 WIB

Saatnya Pembuktian, Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli di Ruang Sidang

Saatnya Pembuktian, Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli di Ruang Sidang

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:03 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI Tembus 5,47% di Q3 2026, Lebih Melesat dari 2025

Pertumbuhan Ekonomi RI Tembus 5,47% di Q3 2026, Lebih Melesat dari 2025

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 12:01 WIB

Negara Sibuk Mengubah Angka, Rakyat Masih Bergelut dengan Masalah

Negara Sibuk Mengubah Angka, Rakyat Masih Bergelut dengan Masalah

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 12:00 WIB

3 Rekomendasi Moisturizer Travel Size di Bawah 30ml, Praktis Dibawa Bepergian

3 Rekomendasi Moisturizer Travel Size di Bawah 30ml, Praktis Dibawa Bepergian

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 11:58 WIB

Mengenal Lombong, Kearifan Lokal Petani NTB dalam Mengelola Air Hujan

Mengenal Lombong, Kearifan Lokal Petani NTB dalam Mengelola Air Hujan

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 11:56 WIB

Jokowi Beberkan Kerugian Immaterial di Sidang Roy Suryo: 34 Juta Orang Percaya Isu Ijazah Palsu

Jokowi Beberkan Kerugian Immaterial di Sidang Roy Suryo: 34 Juta Orang Percaya Isu Ijazah Palsu

News | Kamis, 05 November 2026 | 11:54 WIB

Borok di Balik Net Zero Emission: Negara Dihijaukan, Rakyatnya Disingkirkan

Borok di Balik Net Zero Emission: Negara Dihijaukan, Rakyatnya Disingkirkan

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 11:53 WIB

×