Ijonk melaporkan akun tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1254/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pengguna tersebut kini terancam hukuman maksimal dua tahun penjara serta denda Rp400 juta.