Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2004. Namun baru muncul kembali setelah Anofial Asmid mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (24/1/2024).
Salah satu isi gugatan, meminta surat tanah yang dipegang yayasan agar diberikan kepada dirinya.
Keterangan ini merujuk pada SIPP yang dilansir tim Suara.com di laman website Pengadilan Negeri Pekanbaru.