Sebelum Ketahuan Korupsi Rp271 T, Suami Sandra Dewi Kalau Diminta Rp100 Ribu Bakal Kasih Rp10 Juta

Yazir Farouk Suara.Com
Minggu, 31 Maret 2024 | 02:00 WIB
Sebelum Ketahuan Korupsi Rp271 T, Suami Sandra Dewi Kalau Diminta Rp100 Ribu Bakal Kasih Rp10 Juta
Sandra Dewi dan Harvey Moeis [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi menyebut Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka TIN atau RBT salah satunya berperan mengakomodir kegiatan pertambangan liar.

Baca Juga: Harvey Moeis Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Omongan Mahfud MD Viral Lagi

Baca Juga: Catherine Wilson Minta Bulanan Rp100 Juta, tapi Ogah Ikut Suami Tinggal di Makassar

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.

Harvey Moeis dan RZ, setelah beberapa kali pertemuan, kemudian menyepakati kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa menyewa peralatan proses peleburan timah.

"Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," katanya.

Atas kegiatan tersebut, Harvey Moeis lantas meminta pada pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan untuknya.

Dalam pelaksanaannya penyerahan keuntungan tersebut dibungkus dengan dalih pembiayaan program CSR melalui PT QSE dengan difasilitasi tersangka Helena Lim.

"CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM (Harvey Moeis) melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim)," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Kuntadi menyebut penyidik menjerat Harvey Moeis dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tengtang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke 1.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI