
"Saya pukul pakai buku aja. Nggak sama apa-apa, buku aja. Saya cubit, saya lempar pakai buku, saya jambak. Saya lempar pakai buku dongeng," ucap IPS dalam video yang dunggah Aghnia Punjabi ke Instagram, Sabtu (30/3/2024).
Di sisi lain saat ini IPS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota sejak Sabtu (30/3/2024). Pengasuh itu terancam pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.