"Jadi bener-bener fokus ke kalau bisa ngasih makan ke anak itu yang halal ajalah gitu," tandasnya.
Sementara itu, terdapat beberapa pandangan mengenai halal haramnya rokok elektrik ini. PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram atas rokok elektrik dan sebangsanya. Sementara itu MUI sampai saat ini belum mengeluarkan pendapat terkait rokok elektrik.