Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat dari Vonis 4,5 Tahun, Ayah Bersyukur

Yazir Farouk, Tiara Rosana

Selasa, 30 April 2024 | 14:46 WIB
Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat dari Vonis 4,5 Tahun, Ayah Bersyukur
Selebgram Gaga Muhammad saat akan menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Berita bebasnya Gaga Muhammad, mantan kekasih mendiang Laura Anna dari penjara telah dikonfirmasi oleh sang pengacara, Fahmi Bachmid. Selebgram 23 tahun itu telah menghirup udara bebas lagi sejak satu minggu setelah Lebaran lalu.

Gaga Muhammad keluar lebih cepat dari vonis hakim pada 2022 lalu. Saat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Gaga dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

"Sudah keluar, saya juga sudah telepon ayahnya. Sudah keluar satu minggu setelah Lebaran, tanggal 20-an kalau nggak salah," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Selasa (30/4/2024).

Gaga Muhammad Instagram/gagamuhammad
Gaga Muhammad Instagram/gagamuhammad

Fahmi Bachmid lalu mengungkap reaksi ayah Gaga Muhammad saat mendengar putranya bebas. Lelaki itu bersyukur dan menganggap kejadian yang menimpa anaknya adalah bagian dari perjalanan hidup Gaga.

"Ya ada (komentar ayah Gaga), bersyukur aja, anaknya sudah bebas. Ini kan bagian dari perjalanan hidup lah ya," ujar Fahmi Bachmid.

Soal alasan mantan kekasih Awkarin itu keluar lebih cepat dari vonis yang diberikan hakim, Fahmi Bachmid memberikan jawaban. Sang pengacara memastikan kliennya bebas penjara secara sah.

BACA JUGA: Gaga Muhammad Bebas Penjara Lebih Cepat dari Vonis 4,5 Tahun

BACA JUGA: Gaga Muhammad Diam-diam Bebas, Kakak Laura Anna Pasrah: Mau Gimana Lagi?

Laura Anna di Podcast Denny Sumargo.
Laura Anna di Podcast Denny Sumargo.

"Yang jelas dia keluar sesuai dengan hukum, itu saja. Dia keluar sesuai dengan prosedur berlaku dan yang ditetapkan perturan perundang-undangan. Jadi sah keluarnya," katanya.

Sebagaimana diketahui, pada 2022 lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Gaga Muhammad.

Hal itu lantaran Gaga Muhammad dinyatakan bersalah karena lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan.

Kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaga Muhammad Bebas Penjara Lebih Cepat dari Vonis 4,5 Tahun

Gaga Muhammad Bebas Penjara Lebih Cepat dari Vonis 4,5 Tahun

Entertainment | Selasa, 30 April 2024 | 14:31 WIB

Gaga Muhammad Diam-diam Bebas, Kakak Laura Anna Pasrah: Mau Gimana Lagi?

Gaga Muhammad Diam-diam Bebas, Kakak Laura Anna Pasrah: Mau Gimana Lagi?

Entertainment | Selasa, 30 April 2024 | 12:50 WIB

Diduga Bebas Penjara Lebih Cepat, Selebgram Gaga Muhammad Picu Kemarahan Netizen

Diduga Bebas Penjara Lebih Cepat, Selebgram Gaga Muhammad Picu Kemarahan Netizen

Entertainment | Selasa, 30 April 2024 | 11:08 WIB

Terkini

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:00 WIB

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Bogor | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:53 WIB

×