Bebas Penjara, Gaga Muhammad Lanjutkan Karier Sebagai Selebgram

Yazir Farouk, Tiara Rosana

Selasa, 30 April 2024 | 17:32 WIB
Bebas Penjara, Gaga Muhammad Lanjutkan Karier Sebagai Selebgram
Gaga Muhammad. [Instagram/gagamuhammad]

Suara.com - Kabar bebasnya Gaga Muhammad, mantan kekasih mendiang Laura Anna telah dibenarkan oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid. Lelaki 23 tahun itu kembali menghirup udara bebas setelah sejak pertengahan bulan ini.

Gaga Muhammad keluar dari penjara lebih cepat dari vonis hakim pada 2022 lalu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Gaga dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

"Sudah keluar, saya juga sudah telepon ayahnya. Sudah keluar satu minggu setelah Lebaran, tanggal 20-an kalau nggak salah," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Selasa (30/4/2024).

Selebgram Gaga Muhammad saat menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Gaga Muhammad saat menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Fahmi Bachmid lalu mengungkap rencana kliennya usai bebas. Katanya, Gaga Muhammad akan kembali melanjutkan kariernya sebagai selebgram.

"Aktif seperti biasa, menekuni kariernya (sebagai selebgram)," ujar Fahmi Bachmid.

Selain itu, Fahmi juga bilang kalau kliennya sudah mengambil hikmah dari kejadian yang menimpanya kemarin. Gaga menganggap dipenjara sebagai pelajaran hidupnya untuk tidak terlalu buta dalam percintaan.

"Setelah bebas ini ya pembelajaran hidup dia, harus hati-hati, cinta tidak boleh buta. Itu kan karena cinta kan, berujung ke penjara," tutur Fahmi.

Kini mantan kekasih Awkarin itu sudah menjalani hidup seperti biasa. Kebebasannya juga dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.

BACA JUGA: Gaga Muhammad Bebas dari Penjara Lebih Cepat, Langsung Pamer Asyik Main Game

BACA JUGA: Bebas Penjara, Gaga Muhammad Kapok dengan Cinta Buta

Edelenyi Laura Anna dan Gaga Muhammad [Instagram/edlmlaura]
Edelenyi Laura Anna dan Gaga Muhammad [Instagram/edlmlaura]

"Yang jelas kini dia menghirup udara bebas dan dia tidak dalam tahanan. Dia bisa tidur di rumah, ngopi, ke kafe, artinya bebas," ucapnya.

"Dia keluar sesuai dengan hukum, itu saja. Dia keluar sesuai dengan prosedur berlaku dan yang ditetapkan perturan perundang-undangan. Jadi sah keluarnya," ujar Fahmi lagi. 

Pada 2022 lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Gaga Muhammad.

Hal itu lantaran Gaga Muhammad dinyatakan bersalah karena lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan.

Kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kilas Balik Kasus Gaga Muhammad, Kini Diam-diam Sudah Bebas dari Penjara

Kilas Balik Kasus Gaga Muhammad, Kini Diam-diam Sudah Bebas dari Penjara

Lifestyle | Selasa, 30 April 2024 | 16:13 WIB

Gaga Muhammad Bebas dari Penjara Lebih Cepat, Langsung Pamer Asyik Main Game

Gaga Muhammad Bebas dari Penjara Lebih Cepat, Langsung Pamer Asyik Main Game

Entertainment | Selasa, 30 April 2024 | 16:35 WIB

Bebas Penjara, Gaga Muhammad Kapok dengan Cinta Buta

Bebas Penjara, Gaga Muhammad Kapok dengan Cinta Buta

Entertainment | Selasa, 30 April 2024 | 15:50 WIB

Terkini

Jangan Cuma Penerima KJP! Seluruh Pelajar di Jakarta Diusulkan Gratis Naik Transjakarta

Jangan Cuma Penerima KJP! Seluruh Pelajar di Jakarta Diusulkan Gratis Naik Transjakarta

News | Rabu, 09 September 2026 | 09:42 WIB

Karhutla Belum Reda, Kualitas Udara Pekanbaru Masih di Level Tidak Sehat

Karhutla Belum Reda, Kualitas Udara Pekanbaru Masih di Level Tidak Sehat

Riau | Rabu, 09 September 2026 | 09:40 WIB

Bulog Gelontorkan Beras Premium ke Ritel-ritel Modern di Kota Besar Seluruh Indonesia

Bulog Gelontorkan Beras Premium ke Ritel-ritel Modern di Kota Besar Seluruh Indonesia

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 09:40 WIB

Gubernur Bobby Nasution Pastikan Penanganan Banjir Jalan Letda Sujono Dimulai 2027

Gubernur Bobby Nasution Pastikan Penanganan Banjir Jalan Letda Sujono Dimulai 2027

News | Rabu, 09 September 2026 | 09:39 WIB

Backstreet Rookie: Rom-Com Ringan dengan Kisah tentang Penerimaan Diri

Backstreet Rookie: Rom-Com Ringan dengan Kisah tentang Penerimaan Diri

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 09:38 WIB

Rupiah Terus Menguat, Dolar AS Terkoreksi ke Level Rp17.550

Rupiah Terus Menguat, Dolar AS Terkoreksi ke Level Rp17.550

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 09:35 WIB

Pencuri Bakar Etalase Minimarket, Modus Alihkan Perhatian Karyawan

Pencuri Bakar Etalase Minimarket, Modus Alihkan Perhatian Karyawan

Sumut | Rabu, 09 September 2026 | 09:33 WIB

Uang Primer Agustus 2026 Tumbuh 16,3 Persen Jadi Rp2.281,5 Triliun

Uang Primer Agustus 2026 Tumbuh 16,3 Persen Jadi Rp2.281,5 Triliun

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 09:27 WIB

Saat Anggaran BNPB Turun Tajam, Dana Bencana Rp7,3 Triliun Diminta Lebih Mudah Diakses Daerah

Saat Anggaran BNPB Turun Tajam, Dana Bencana Rp7,3 Triliun Diminta Lebih Mudah Diakses Daerah

Jogja | Rabu, 09 September 2026 | 09:23 WIB

Perbedaan Krim Malam vs Sleeping Mask vs Pelembap Biasa, Kenali Fungsi dan Manfaatnya

Perbedaan Krim Malam vs Sleeping Mask vs Pelembap Biasa, Kenali Fungsi dan Manfaatnya

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 09:23 WIB

×