Teuku Ryan Harus Tahu, Baca Pasal Ini Kalau Lalai Kasih Nafkah Rp10 Juta ke Moana

Yazir Farouk Suara.Com
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB
Teuku Ryan Harus Tahu, Baca Pasal Ini Kalau Lalai Kasih Nafkah Rp10 Juta ke Moana
Teuku Ryan [Instagram]

Suara.com - Gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Bila dalam 14 hari usai putusan dibacakan, kedua belah pihak tak naik banding, perceraian mereka sah atau sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Selain mengabulkan perceraian, majelis hakim juga memutuskan beberapa hal. Salah satunya adalah hak asuh anak mereka, Moana, jatuh ke tangan Ria Ricis.

Teuku Ryan dan Moana. (Instagram/@teukuryantr)
Teuku Ryan dan Moana. (Instagram/@teukuryantr)

Bukan cuma itu, majelis hakim juga menentukan besaran nafkah untuk Moana yang wajib dipenuhi Teuku Ryan sebagai ayahnya.

Tiap bulan, Teuku Ryan wajib berikan nafkah Rp10 juta. Nominal ini sudah atas kesepakatan bersama.

Ya, Teuku Ryan wajib jalani putusan ini, termasuk pemenuhan nafkah sesuai nominal yang telah ditetapkan. Kewajiban berikan nafkah anak pasca-perceraian diatur dalam Pasal 41 UU Perkawinan. Bunyinya sebagai berikut ini seperti dikutip dari laman Hukumonline:

1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, sematamata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.

2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;

3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

Berdasarkan peraturan tersebut, apabila setelah ada perceraian hakim memutuskan bahwa mantan suami wajib memberikan nafkah atau biaya penghidupan, maka hal tersebut wajib dilaksanakan oleh mantan suami.

Bila Teuku Ryan lalai dalam pemenuhan nafkah Moana, pria asal Aceh tersebut wajib membaca pasal 196 HIR sebagai berikut ini:

"Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari."

Dari pasal tersebut, Ria Ricis dijamin dapat mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan bila Ryan lalai memenuhi nafkah Moana.

BACA JUGA: Intip Deretan Gurita Bisnis Teuku Ryan, Cuma Diminta Nafkahi Anak Rp10 Juta

BACA JUGA: Dianggap Gagal Urus Rumah Tangga, Ria Ricis Bela Diri dan Bilang Seperti Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI