Teuku Ryan Harus Tahu, Baca Pasal Ini Kalau Lalai Kasih Nafkah Rp10 Juta ke Moana

Yazir Farouk Suara.Com
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB
Teuku Ryan Harus Tahu, Baca Pasal Ini Kalau Lalai Kasih Nafkah Rp10 Juta ke Moana
Teuku Ryan [Instagram]
Teuku Ryan, Ria Ricis, dan Moana saat hari yudisium. (Instagram/@teukuryantr)
Teuku Ryan, Ria Ricis, dan Moana saat hari yudisium. (Instagram/@teukuryantr)

Nantinya, pihak pengadilan memanggil dan memperingatkan Teuku Ryan agar jalani putusan pengadilan seusai yang ditentukan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Maksimal delapan hari sejak peringatan itu disampaikan.

Lalu, jika Teuku Ryan tak penuhi panggilan atau belum juga penuhi kewajiban nafkah anak sampai waktu delapan hari yang telah ditentukan, lihat Pasal 197 HIR alinea 1 yang bunyinya sebagai berikut:

"Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan itu, atau ia jika dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberi perintah dengan surat, supaya disita sekalian banyak barang-barang yang tidak tetap dan jika tidak ada, atau ternyata tidak cukup sekian banyak barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan itu sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu."

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI