Prof. Dr. Khalid Al-Muslih kemudian membawakan firman Allah SWT dalam Surat Annisa ayat 19, yang artinya,"Dan bergaullah dengan mereka secara patut."
Firman Allah SWT yang lain dalam surat Al-Baqarah ayat 228 yang artinya, "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf."
Para suami disebut Prof. Dr. Khalid Al-Muslih, tak boleh sampai menelantarkan istri dan tak menunaikan hak syahwat istri sama sekali.
Jika istri lama tak menerima nafkah batin, sementara dia sangat ingin dan sampai bilang, "akan pusing, tidak nyaman, dan tersiksa bila tak tersalurkan", suami wajib menunaikan nafkah batin tersebut.
Suami wajib memberi nafkah batin meski dia sedang tak berhasrat atau setengah berhastat, asalkan dia punya "kemampuan".
Menurut Prof. Dr. Khalid Al-Muslih perempuan memiliki syahwat. Bahkan ada beberapa perempuan yang punya syahwat lebih besar, yang tak disangka-sang oleh suaminya.
Hal ini sesuai hadits Nabi Muhammad yang berbunyi, "Sesungguhnya wanita itu adalah saudara kandung laki-laki."
Prof. Dr. Khalid Al-Muslih mengatakan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah menjelaskan,"Jika seorang laki-laki 'mendatangi' istrinya, hendaklah 'berbuat baik' kepadanya. Karena wanita memiliki syahwat sebagaimana laki-laki. Wanita juga mempunyai 'keinginan' sebagaimana laki-laki mempunyai 'keinginan'. Jika dia mendatangi istri dengan 'berbuat baik' padanya, maka ini termasuk sedekah."
Prof. Dr. Khalid Al-Muslih, juga mengutip hadits yang membahas Sahabat Abu Darda menelantarkan istrinya karena terlalu sibuk beribadah sehingga kurang memperhatikan hak istri. Gara-gara itu, Abu Darda ditegur oleh Sahabat Salman Al-Farisi.
BACA JUGA: Disebut Tak Bergairah dengan Ria Ricis, Teuku Ryan Diramal Secepatnya Menikah Lagi
BACA JUGA: Ria Ricis Sudah Lama Ngode Soal Aib Pasangan, Tatapan Teuku Ryan Dituding Tanpa Cinta

"Sesungguhnya dirimu punya hak yang harus Engkau tunaikan. Tamumu punya hak yang harus Engkau tunaikan. Istrimu punya hak yang harus Engkau tunaikan. Berikan hak kepada masing-masing sesuai porsinya,”
Pernyataan Salman ini dibenarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Kesimpulan dari penjelasan Prof. Dr. Khalid Al-Muslih ini, setidaknya ada beberapa ada tiga poin, sebagai berikut:
1. Suami tidak boleh menolak ajakan istri jika dia masih mampu, apalagi jika istrinya sedang bergejolak syahwatnya. berdasarkan keumuman dalil bahwa istri juga punya hak umum sebagaimana suami.