Atas pengakuan Kendi, pihak Polresta Padang akan memanggil Richard Lee untuk dimintai keterangan.
"Rencananya kita akan melakukan pemeriksaan kepada saudara Richard Lee," tutur Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, dikutip dari Intens Investigasi.
Jika benar terbukti Richard Lee melakukan rekayasa pencurian, maka content creator itu akan dijerat dengan UU ITE nomor 1 tahun 2024.
Sebelumnya, Richard Lee sempat mengatakan bahwa kasus pencurian di kliniknya yang terjadi pada 26 April 2024 sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Selain itu, Richard Lee juga mengaku bahwa ia tidak peduli dengan orang-orang yang menudingnya sebagai penyebar berita bohong.