"Tergugat (Teuku Ryan) juga pernah mendiamkan Penggugat (Ria Ricis) kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp. 500.000.000, melalui SAKSI II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand, yang kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat," bunyi putusan tersebut.
Sementara itu, pihak Teuku Ryan menilai bukti transferan uang Rp 500 juta tersebut tidak disebutkan berasal dari Ria Ricis sejak awal saat ditransfer oleh Shindy Putri.

"Pekerjaan-pekerjaan dan itu tidak dibilang sejak awal dari Ria Ricis," ujar kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi.
Oleh karena itu, Teuku Ryan mengira uang Rp 500 juta tersebut merupakan honor pekerjaannya alih-alih uang pribadi Ria Ricis.
"Di fakta persidangan emang ada Rp 500 juta dan itu ditransfer kepada ka Shindy bukan kepada Ryan. Untuk apa? Karena Ryan dan kak Shindy ada kerjasama," sambungnya.