"Jangan ngomongin masa iddah lah, masa gitu aja. Ya kan, kalau diundang ke pernikahan enggak apa-apa kan," imbuh Raffi Ahmad.
![Ria Ricis dan Teuku Ryan. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/18/26033-ria-ricis-dan-teuku-ryan.jpg)
Sebagai informasi, melansir dari NU Online, masa iddah adalah masa tunggu tertentu setelah ditinggal wafat atau diceraikan suaminya.
Lama waktunya pun bermacam-macam. Untuk kriteria Ria Ricis yang perwakinan putus karena perceraian bila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu ditetapkan tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari.
Seorang perempuan yang sedang masa iddah, tidak diperbolehkan keluar rumah. Ketentuan ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah At-Thalaq ayat 1.
Isinya, menyatakan bahwa perempuan yang sedang dalam masa iddah tidak boleh meninggalkan rumah tempat tinggal bersama suaminya sebelum bercerai, kecuali dalam keadaan darurat. Suami juga tidak diperbolehkan memaksa istrinya untuk keluar rumah kecuali jika istrinya telah melakukan tindakan terlarang seperti zina.